Wajib, Perusahaan Asuransi Harus Punya Direktur Kepatuhan Tahun Ini!
Utama

Wajib, Perusahaan Asuransi Harus Punya Direktur Kepatuhan Tahun Ini!

Dari 134 perusahaan perasuransian hanya 11 perusahaan asuransi umum dan 3 perusahaan asuransi jiwa telah memiliki posisi direktur kepatuhan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam diskusi “Efektvitas Sistem Kepatuhan dan Peran Direktur Kepatuhan di Industri Perasuransian” di Jakarta, Jumat (26/4). Foto: MJR
Para pembicara dalam diskusi “Efektvitas Sistem Kepatuhan dan Peran Direktur Kepatuhan di Industri Perasuransian” di Jakarta, Jumat (26/4). Foto: MJR

Aturan penunjukan direktur kepatuhan dalam perusahaan perasuransian mulai berlaku per 28 Desember 2019. Pelaksanaan ketentuan ini seiring berakhirnya jangka waktu penyesuaian selama 3 tahun yang diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

 

Ketentuan mengenai penunjukan direktur kepatuhan ini terdapat dalam pasal 7 dan 8 regulasi tersebut. Dalam aturan tersebut menyatakan perusahaan perasuransian harus menunjuk satu posisi direktur kepatuhan dalam jajaran direksinya. Apabila, perusahaan perasuransian tersebut tidak mampu maka perusahaan perasuransian dapat menunjuk anggota direksi lain kecuali yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

 

Kepala Sub Bagian Perizinan Asuransi OJK, Mohammad Arfan menjelaskan tujuan dari ketentuan tersebut yaitu meningkatkan kepatuhan perusahaan perasuransian terhadap perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Selain itu, ketersediaan direktur kepatuhan juga memberi kesadaran perusahaan atas tanggung jawab sosial.

 

Pasalnya, kondisi saat ini belum terdapat kewajiban bagi perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan. Berdasarkan data OJK, hanya 11 perusahaan asuransi umum dan 3 perusahaan asuransi jiwa yang telah memiliki posisi direktur kepatuhan. Padahal, terdapat 134 perusahaan perasuansian beroperasi di Indonesia.

 

Dibandingkan dengan industri jasa keuangan lain seperti perbankan, terdapat kewajiban memiliki jabatan tersebut dalam jajaran direksi. Menurutnya, kewajiban tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

 

“Poin utama dari aturan ini (POJK 73/2016) yaitu menerapkan direktur kepatuhan. Sampai akhir tahun ini, posisi tersebut sudah ada karena dalama aturannya menyatakan paling lambat tiga tahun sejak aturan ini diperundangkan,” jelas Arfan saat dijumpai dalam diskusi “Efektvitas Sistem Kepatuhan dan Peran Direktur Kepatuhan di Industri Perasuransian” di Jakarta, Jumat (26/4/2019).

 

Lebih lanjut, Arfan menjelaskan dengan adanya posisi direktur kepatuhan dapat mengoptimalkan pelayanan perusahaan perasuransian terhadap pemegang polis, tertanggung peserta maupun pihak yang berhak memperoleh manfaat. Kemudian, adanya direktur kepatuhan juga dapat membuat keputusan bisnis yang dilandasi pada etika tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait