Wajib Patuh, Korporasi Kelapa Sawit Dilarang Kuasai Usaha Kemitraan
Utama

Wajib Patuh, Korporasi Kelapa Sawit Dilarang Kuasai Usaha Kemitraan

Kewajiban perusahaan kelapa sawit menyerahkan 20 persen lahannya kepada masyarakat untuk dikelola secara mandiri ternyata tidak sesuai dengan peraturan. KPPU mencurigai ada usaha kemitraan ‘bodong’ yang dimanfaatkan perusahaan untuk menambah keuntungan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Unit usaha kemitraan perkebunan kelapa sawit mendapat perhatian khusus dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga independen ini menilai program kemitraan perkebunan kelapa sawit rawan dimiliki korporasi yang memiliki kewajiban melepaskan hak guna usaha (HGU) lahan sebesar 20 persen kepada masyarakat.

 

Ketentuan pelepasan 20 persen lahan oleh perusahaan perkebunan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan tersebut diperkuat lagi dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Salah satu amanat dalam Inpres tersebut yaitu menginstruksikan Menteri Pertanian mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20% dari total luas areal lahan yang diusahakan.

 

Kerja sama antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat dilakukan secara inti-plasma. Selain penyediaan lahan, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga harus membantu permodalan serta fasilitas sarana dan pra sarana kepada unit usaha kemitraan yang dikelola masyarakat.

 

Meski demikian, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan usaha besar yakni perusahaan perkebunan dilarang memiliki  serta menguasai unit usaha kemitraan tersebut. Ketentuan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi bagi setiap pihak.

 

Sayangnya, dalam praktik kemitraan sektor perkebunan kelapa sawit, dianggap terjadi pelanggaran. Perusahaan kelapa sawit yang wajib menyerahkan 20 persen lahannya kepada masyarakat untuk dikelola secara mandiri ternyata tidak sesuai dengan peraturan.

 

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Putra Saragih. Dia menyatakan berdasarkan pengamatannya korporasi masih memegang kendali program kemitraan tersebut sehingga dapat digunakan untuk mencari keuntungan bagi perusahaan perkebunan tersebut. Menurut Guntur, usaha kemitraan tersebut harus diserahkan kepada masyarakat sehingga dapat merasakan keuntungan dari perkebunan sawit.

 

“Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dilarang memiliki, menguasai kemitraan. Kalau terbukti melanggar hadapannya dengan kami,” jelas Guntur dalam focus group discussion di Gedung KPPU, Selasa (23/4).

Tags:

Berita Terkait