Wajib Sertifikasi Halal, UMKM Bisa Kantongi Sertifikat Halal Tanpa Biaya
Utama

Wajib Sertifikasi Halal, UMKM Bisa Kantongi Sertifikat Halal Tanpa Biaya

Pernyataan self declare dalam sertifikasi halal untuk UMK tidak dikenakan biaya. Biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk senilai Rp230.000 dibebankan kepada APBN/APBD dan Fasilitas Lembaga Negara/Swasta.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Koordinator Bidang Sertifikasi Halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukandar .
Koordinator Bidang Sertifikasi Halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukandar .

UU No. 4 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk seluruh produk yang diproduksi oleh UMK. Namun bagi pelaku usaha UMKM, mendapatkan sertifikasi halal masih terkendala lantaran faktor biaya. Pemerintah pun akhirnya memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMKM yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam Pasal 4A UU Ciptaker disebutkan bahwa “Untuk pelaku Usaha Mikro, dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku UMK.” Kemudahan ini diberikan pemerintah tak lain sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion halal dunia pada 2024, sebagaimana arahan dari Presiden Jokowi.

Arahan tersebut mulai diimplementasikan oleh berbagai pihak, khususnya Kementerian Agama. Koordinator Bidang Sertifikasi Halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukandar menyampaikan bahwa pihaknya terus mendukung kerja sama produk halal di tingkat global agar halal Indonesia bisa dinikmati oleh masyarakat dunia.

Baca Juga:

“Bagaimana halal Indonesia bukan cuma untuk Indonesia, tapi untuk dunia. Jangan cuma menampung produk impor. Untuk menuju ke arah sana sudah ada titik terang termasuk semangat pelaku usaha UMKM. Target tersebut Insha Allah kita saksikan di 2024, termasuk menjadi kiblat  industri fashion dunia, dan ini menjadi sesuatu yang bisa diwujudkan jika kita bersama-sama membangun kebersamaan dan saling mendukung,” kata Sukandar dalam sebuah webinar sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM, Selasa (5/7).

Sukandar menyebut bahwa potensi industri halal untuk UMKM di Indonesia sangat besar. Selain dikarenakan populasi muslim yang besar di Indonesia yakni sebesar 87 persen dari total seluruh rakyat Indonesia, jumlah UMKM juga cukup besar. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMK, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,7 persen. Sehingga UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia dan menjadi potensi dalam menjadikan Indonesia produsen halal nomor satu di dunia.

Untuk itu, UMKM didorong mengantongi sertifikat halal. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, dan tentunya meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dan meningkatkan daya saing.

Tags:

Berita Terkait