Wajib Tahu! Ini Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UKM dan Startup
Utama

Wajib Tahu! Ini Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UKM dan Startup

Pendaftaran merek memberi perlindungan hukum dan nilai tambah usaha.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia menjelaskan pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham. Biaya pendaftaran bagi usaha mikro dan kecil sebesar Rp500 ribu-Rp600 ribu per kelas. Sebelum pendaftaran, pelaku usaha harus menentukan terlebih dahulu kelas barang dan jasa sesuai dengan klasifikasi. Setelah penentuan kelas, pelaku usaha harus melakukan penelusuran merek untuk mengetahui ketersediaannya.

“Ini untuk tahu sudah digunakan atau belum. Akibatnya kalau merek ini sudah digunakan bahkan sudah didaftarkan maka mereknya ditolak oleh DJKI dan berpotensi pelanggaran penggunaan merek. Mau tidak mau harus rebranding dan jadi biaya lagi, penelusuran ini bisa dilakukan secara online,” jelas Faisal.

Setelah itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan lalu memasuki proses pemeriksaan formalitas. Setelah 15 hari kerja, Dirjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut kepada publik. Pengumuman ini bertujuan untuk mengetahui merek tersebut memiliki persamaan atau termasuk kriteria yang ditolak atau dapat diterima. Setelah pengumuman selama 2 bulan, maka masuk penerimaan substantif selama 150 hari kerja. Jika merek yang didaftarkan tersebut memenuhi persyaratan maka dapat didaftarkan dan mendapatkan sertifikat.

Dia juga menyampaikan pendaftaran merek memberi perlindungan hukum dan nilai tambah usaha. Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi saat ini, maka terdapat risiko dari pihak lain yang ingin mencari keuntungan dengan meniru suatu merek. Hal ini tentunya dapat merugikan pelaku usaha dan konsumen yang dapat tertipu saat membeli. Dia menjelaskan dengan pendaftaran merek maka pelaku usaha dapat melarang pihak lain tersebut menirunya.

“Merek untuk memberi perlindungan hukum. Startup itu unik dan pemasarannya gencar sehingga banyak pihak ingin niru atau bonceng merek tersebut sehingga (pendaftaran) bisa melarang orang yang ingin meniru tadi,” jelas Faisal.

Hukumonline.com

Materi Achmad Faisal Rachman dan Nalendra Wibowo (Associate dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners)

Associate dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Nalendra Wibowo menerangkan khusus bagi startup perlu memahami mengenai hak cipta. Sebab, dalam hak cipta terdapat program komputer yang berkaitan erat dengan startup. Dia menjelaskan biaya pendaftaran hak cipta bagi UMKM dan Startup bisa mencapai Rp200 ribu-Rp350 ribu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait