Wajib Tahu! Ini Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UKM dan Startup
Utama

Wajib Tahu! Ini Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UKM dan Startup

Pendaftaran merek memberi perlindungan hukum dan nilai tambah usaha.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Hak cipta ini otomatis hak ekslusifnya timbul setelah setelah diekspresikan dalam bentuk nyata. Contohnya ada buku, lagu atau musik, drama, drama musikal, arsitektur, karya batik, potret, sinematografi dan termasuk program komputer,” jelas Nalendra.

Dia menjelaskan program komputer ini adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu. Namun, dia menjelaskan terdapat program komputer yang dikecualikan dalam UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta namun dilindungi UU 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Software (program komputer) dikecualikan dalam hak cipta yang diciptakan hanya untuk melindungi masalah teknis. Contohnya aplikasi Gojek atau Grab, itu menyelesaikan masalah tapi tidak ada unsur teknis hardware. Software ini dapat di-install pada hampir semua perangkat gadeget konsumen,” kata Nalendra.

Partner dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto menerangkan pelaku usaha juga harus menyadari aspek hukum mengenai hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dari bisnisnya. Terdapat berbagai jenis-jenis HAKI yang patut diperhatikan antara lain hak cipta, merek, indikasi geografis, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

“Penting pertimbangkan HAKI karena ini hak untuk nikmati secara ekonomis atas apa-apa yang timbul dari hasil olah piker, kreativitas yang berguna bagi manusia,” jelas Dewi.

Tags:

Berita Terkait