Wajibkah Membayar Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Wajibkah Membayar Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Hukumnya

Masyarakat perlu memahami dan membedakan yang mana pinjol legal dan ilegal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Wajibkah Membayar Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Perkembangan teknologi yang masif memudahkan masyarakat untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Bisa dikatakan, teknologi membuat semua terasa lebih cepat. Salah satu teknologi yang digandrungi masyarakat salah satunya terkait pinjaman online (pinjol). Namun, seringkali masyarakat tidak menyadari legalitas dari perusahaan pinjol tersebut, hingga akhirnya merugikan diri sendiri.

“Celah tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya fenomena masyarakat yang terjerat jasa pinjaman online (pinjol) tanpa mengetahui konsekuensinya lebih dulu,” kata Firlie Ganinduto Wakil Sekretaris Jenderal II Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), seperti dilansir dari Antara.

Dikutip dari Klinik Hukumonline, pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah. Sebab dalam praktiknya, utang di pinjol cepat cair dan syaratnya mudah yaitu peminjam cukup memasukkan sejumlah data dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memperoleh pinjaman. Kemudahan prosedur dan syarat itulah yang mendorong masyarakat condong meminjam uang melalui pinjol.

Baca Juga:

Namun, masyarakat perlu berhati-hati dengan pinjol yang ada dengan cara memeriksa legalitas dari pinjol yang akan dituju. Sebenarnya, apa ciri-ciri pinjol ilegal? Apa yang membedakannya dengan pinjol legal?

Pada prinsipnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, ciri-ciri pinjol ilegal adalah tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK, sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK. Hal ini sebagaimana diatur di dalam POJK 10/2022. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam POJK 10/2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol, melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Tags:

Berita Terkait