Wakapolri Kaget Bareskrim Panggil Pejabat Struktural KPK
Berita

Wakapolri Kaget Bareskrim Panggil Pejabat Struktural KPK

Padahal ada kesepakatan “gencatan senjata”.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Foto: RES.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Foto: RES.

Sembari menunggu putusan praperadilan Budi Gunawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat untuk menunda pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi untuk perkara Budi Gunawan, maupun saksi-saksi dalam perkara pimpinan KPK yang tengah disidik Bareskrim Mabes Polri.

Namun, upaya "gencatan senjata" tersebut tidak digubris Bareskrim. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidik Bareskrim tetap memanggil saksi-saksi, termasuk saksi dari struktural KPK. "Yang saya dengar dari Pak Pandu, Wakapolri kaget dengan adanya surat panggilan itu," katanya, Rabu (11/2).

Bambang menjelaskan, dua pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain telah melakukan koordinasi dan bertemu Wakapolri yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Badrodin Haiti. Dalam pertemuan itu, Badrodin menyatakan tidak setuju dengan adanya pemanggilan-pemanggilan saksi yang dilakukan penyidik Bareskrim.

Pasalnya, lanjut Bambang, Pesiden Joko Widodo telah meminta Polri dan KPK menghormati proses hukum praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai arahan Presiden, upaya "gencatan senjata" itu dilakukan untuk meredakan ketegangan antara KPK dan Polri.

Mendengar masih adanya panggilan-panggilan pemeriksaan, menurut Bambang, Badrodin langsung mengambil sikap. Badrodin juga menjamin tidak akan ada panggilan-panggilan pemeriksaan sampai terbitnya putusan praperadilan. Bambang pun mempercayai jaminan yang diberikan Badrodin.

Sementara, anggota Tim Independen bentukan Presiden, Jimly Assiddiqie menyatakan penundaan pemeriksaan tersebut merupakan salah satu solusi untuk meredakan ketegangan KPK dan Polri. Hal itu sesuai pula dengan harapan Presiden yang meminta KPK maupun Polri menghormati proses hukum.

"Jadi, kami mengimbau semua pihak untuk sesuai dengan arahan Presiden, meredakan ketegangan ini sambil menghormati proses hukum praperadilan. Kami juga sudah tanya ke KPK bahwa KPK tak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait kasus Budi Gunawan dengan maksud menghormati proses hukum," ujarnya.

Jimly mengaku Tim Independen juga telah menyampaikan hal yang sama kepada Polri. Ia meminta agar Polri menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung dengan menunda prosea pemeriksaan. "Proses praperadilan ini kan tidak lama. Senin sudah ada putusan," imbuhnya.

KPK sendiri telah menunda pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara Budi Gunawan. Terakhir, KPK melakukan pemanggilan terhadap Budi Gunawan, tetapi jenderal bintang tiga ini tidak hadir tanpa keterangan. Pengacara Budi Gunawan beralasan kliennya masih menunggu proses praperadilan.

Sebaliknya, pihak Bareskrim tidak melakukan penundaan pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara pimpinan KPK. Bareskrim bahkan hendak memeriksa struktural KPK. Terakhir, Bareskrim memeriksa politisi PDIP Emir Moeis. Padahal, Budi Gunawan justru menjadikan praperadilan sebagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

Tags:

Berita Terkait