Walhi: Tambang Nikel Pulau Wawonii Abaikan 2 Surat Kementerian ESDM
Terbaru

Walhi: Tambang Nikel Pulau Wawonii Abaikan 2 Surat Kementerian ESDM

Aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT GKP disinyalir ilegal. Surat Kementerian ESDM menyebut PT GKP dikenakan teguran dan sanksi adminstratif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan: Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan: Foto: RES

Konflik pertambangan antara perusahaan dan masyarakat kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya konflik terkait pertambangan nikel yang dilakukan PT GKP di pulau Wawonii di Konawe, Sulawesi Tenggara. Manajer Pengkampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin, mengatakan sejak 1 Maret 2022 PT GKP menurunkan alat berat dengan dikawal aparat kepolisian. Kegiatan itu menyulut protes dan bentrokan di masyarakat sekitar.  

Parid menyebut aktivitas PT GKP di pulau Wawonii patut diduga dilakukan secara ilegal. Hal itu berdasarkan 2 surat yang diterbitkan Kementerian ESDM. Pertama, surat Dirjen Minerba Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022, tanggal 4 Januari 2022. PT GKP dengan IUP Nomor 82 Tahun 2010 termasuk perusahaan yang mendapat teguran karena belum menyampaiakn Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kedua, surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM nomor: B-571/MB.05/DJB.B/2022, tanggal 7 Februari 2022. Surat itu menyebut PT GKP dengan IUP Nomor 83 Tahun 2010 termasuk salah satu dari 1.036 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas, karena telah lama tidak menyerahkan RKAB.

Berdasarkan surat tanggal 7 Februari 2022 itu, semua pemegang IUP yang masuk dalam surat tersebut dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan kayu dan/atau pemurnian. Serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan.

“Mengacu berbagai surat Kementerian ESDM itu, patut diduga bahwa PT GKP telah melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii secara illegal,” kata Parid di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

(Baca Juga: Dinilai Langgar Aturan, Koalisi Desak Tambang Pulau Wawonii Dicabut)

Mengingat legalitas aktivitas pertambangan PT GKP itu diragukan, maka pengawalan dan perlindungan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap perusahaan tersebut perlu dipertanyakan. Aparat kepolisian berulang kali mengawal perusahaan tambang yang izinnya bermasalah.

Parid menjelaskan sebelumnya di Kabupaten Seluma, Bengkulu, aparat polisi membubarkan demonstrasi dan menangkap warga yang menolak kehadiran PT FLBA. Padahal dalam daftar IUP Aktif di Provinsi Bengkulu yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM, tidak ada nama PT FLBA dalam daftar IUP Aktif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait