Walhi Beberkan 3 Prinsip Keadilan Iklim
Terbaru

Walhi Beberkan 3 Prinsip Keadilan Iklim

Antara lain pemenuhan terhadap hak-hak masyarakat sipil terutama yang terdampak perubahan iklim.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustras perubahan iklim
Ilustras perubahan iklim

Perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan hidup merupakan isu yang marak diusung dalam berbagai forum internasional seperti G20 dan COP 27. Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan secara umum belum ada hasil yang serius terkait keadilan iklim dalam kedua forum global tersebut.

Parid menyebut sedikitnya ada 3 prinsip penting keadilan iklim yang diperjuangkan masyarakat sipil internasional. Pertama, pergeseran isu dari gas rumah kaca dan pencairan es di kutub menjadi pemenuhan terhadap hak-hak masyarakat sipil terutama yang terdampak perubahan iklim. Kedua, mengakui dampak yang tidak adil dari krisis iklim terhadap komunitas yang berpenghasilan rendah di seluruh dunia.

Ketiga, menyerukan keadilan iklim dalam pengambilan setiap keputusan baik tingkat nasional dan global. “Selain itu penting juga untuk mengkaji soal sanksi bagi negara dan korporasi yang terbukti menjadi produsen utama emisi karbon,” kata Parid dalam konferensi pers bertema Respon Koalisi Keadilan Iklim terhadap hasil G20 dan COP27, Senin (5/12/2022).

Parid mengatakan forum internasional seharusnya menjadi ruang untuk memperjuangkan dan mewujudkan keadilan iklim. Sayangnya, hasil dari forum itu jauh dari harapan masyarakat sipil karena lebih banyak memberikan kemunduran ketimbang kemajuan. Antara lain tidak disepakatinya batas kenaikan suhu global 1,5 derajat celcius. Padahal, para ahli dunia sudah mengingatkan jika kenaikan rata-rata suhu bumi lebih dari batas tersebut, maka dampaknya sangat serius seperti kekeringan ekstrim, gelombang panas, siklon tropis yang makin sering terjadi.

Perlindungan terhadap pejuang HAM dan lingkungan hidup juga tidak menjadi fokus pembahasan dalam forum internasional tersebut. Parid mencatat 10 tahun terakhir sedikitnya ada 1.700 pejuang lingkungan hidup dibunuh di berbagai negara. Catatan Walhi tahun 2021 menunjukkan sedikitnya 53 orang yang memperjuangkan lingkungan hidup di Indonesia dikriminalisasi.

Catatan tersebut menurut Parid menunjukkan pembela HAM dan lingkungan hidup berada dalam situasi yang berbahaya. Padahal mereka yang berada di garis terdepan memperjuangkan dan menjaga keadilan iklim. Pentingnya perlindungan pejuang HAM dan lingkungan hidup telah disuarakan masyarakat sipil antara lain dalam pertemuan COP 27 yang digelar di Mesir pertengahan November 2022 lalu.

”Masyarakat sipil global menyerukan tidak ada keadilan iklim tanpa perlindungan HAM,” ujarnya yang juga hadir memantau langsung perhelatan COP 27 di Mesir. 

Salah satu hal penting yang didorong dalam COP 27 yakni dana lost and damage yang dikenakan kepada negara maju penghasil emisi untuk negara miskin dan berkembang yang terdampak. Kesepakatan itu perlu didorong untuk dibahas lebih lanjut bagaimana pelaksanaannya. Negara maju seperti Amerika Serikat dan Swedia secara tegas menolak dana tersebut. Tapi akhirnya di akhir forum ada kesepakatan bersama mengenai dana lost and damage.

“Pemerintah Indonesia harusnya aktif mendorong pelaksanaan dana lost and damage itu, terutama pada pertemuan COP 28 nanti yang rencananya digelar di Uni Emirat Arab,” saran Parid.

Tags:

Berita Terkait