Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap, KPK Sita Bukti Rp5,7 Miliar
Utama

Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap, KPK Sita Bukti Rp5,7 Miliar

Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Firli menjelaskan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Selanjutnya pada Rabu (5/1) hingga Kamis siang, tim KPK bergerak menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Pergerakan tim KPK dimulai dengan menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi. Di sana, kata Firli, tim KPK mendapatkan informasi bahwa sejumlah uang akan diserahkan oleh tersangka MB kepada Rahmat Effendi. Dari informasi itu, tim segera mengintai tersangka dan mengetahui bahwa MB telah memasuki rumah dinas Rahmat Effendi dengan sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi itu.

Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK bergerak mengamankan MB ketika dia keluar dari rumah dinas Wali Kota. Setelahnya, tim memasuki rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak. Mereka adalah Rahmat Effendi (RE), MY, BK, dan beberapa aparatur sipil negara Pemerintah Kota Bekasi.

“Selain itu, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah,” kata Firli Bahuri.

Selain pihak yang ditemui di rumah dinas itu, menurut penjelasan Firli, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, yakni NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, seluruh pihak itu dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. "Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL. Masing-masing berada di rumah pribadinya di Bekasi," tutur Firli Bahuri menjelaskan.

Keesokan harinya, yaitu pada Kamis siang ini, KPK juga kembali mengamankan dua orang, yaitu WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah. "Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ucap Firli Bahuri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, kanjut Firli, KPK pun menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Lebih jauh KPK menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) beserta 8 orang selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," ujar Firli.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, kata Firli, para tersangka diharuskan untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing.

Tags:

Berita Terkait