Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap, KPK Sita Bukti Rp5,7 Miliar
Utama

Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap, KPK Sita Bukti Rp5,7 Miliar

Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Firli menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar. Ganti rugi yang dimaksud, adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.

Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” kata Firli Bahuri.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Tindakan meminta uang itu, kata Firli, menggunakan sebutan untuk “sumbangan masjid”.

Untuk menanggapi permintaan tersebut, dilakukan penyerahan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu JL dan WY. JL diketahui telah menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM. Sementara WY menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS, dan Rp100 juta dari SY mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

“Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi,” kata Firli.

Uang tersebut, ujar dia, diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY, dan pada saat tangkap tangan tersisa Rp600 juta. Tidak berhenti di sana, Firli menambahkan, ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari AA melalui MB.

Tags:

Berita Terkait