Wamenkumham: Dekriminalisasi Pengguna Narkotika Relevan
Terbaru

Wamenkumham: Dekriminalisasi Pengguna Narkotika Relevan

Mengedepankan pendekatan kesehatan. Seperti rehabilitasi yang diawali tahapan asesmen dari unsur Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat diskusi daring bertajuk 'Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN', Selasa (22/2/2022). Foto: RFQ
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat diskusi daring bertajuk 'Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN', Selasa (22/2/2022). Foto: RFQ

Revisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih menunggu agenda pembahasan antara DPR dan pemerintah. Sejumlah masukan mulai disodorkan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JKRN). Salah satunya, usulan dekriminalisasi dalam penanganan kasus pengguna narkotika dengan mengedepankan pola-pola pendekatan kesehatan melalui rehabilitasi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan usulan dari JKRN terkait dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika menjadi relevan dengan situasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang seringkali overload narapidana.

Dia melihat bila pengguna narkotika direhabilitasi dengan pendekatan kesehatan, penghuni Lapas bakal berkurang. Sebab, selama ini jumlah pengguna narkotika yang menjadi terpidana penyumbang terbesar di Lapas. Hanya saja, kapasitas fasilitas layanan rehabilitasi di Indonesia belum memadai jumlahnya. Karena itu, pihaknya bakal berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Hal ini diperlukan asesmen dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

“Dekriminalisasi terhadap pengguna menjadi penting. Kita tidak dapat memungkiri penghuni Lapas terbanyak di Indonesia adalah pengguna narkotika,” ujar Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah diskusi bertajuk “Paparan RUU Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika”, Selasa (22/2/2022) kemarin. 

Prof Eddy, begitu biasa disapa, terhadap pengguna narkotika sependapat bila pengguna narkotika tidak perlu dikriminalkan, tapi tindakan kesehatan dengan memastikan pengguna menjalani rehabilitasi perawatan terapi inap. Menurutnya, nantinya tindakan kesehatan ini memerlukan pengawasan dari Kemenkumham dan Kejaksaan  

“Ini tidak perlu dimasukan dalam UU, tapi diatur dalam peraturan pemerintah. Tapi ini menjadi perhatian kita bersama, tapi masukan ini sangat berarti dan akan saya bawa ke DPR,” kata Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu.  

Sementara Dekan FH Unika Atmajaya, Asmin Fransiska mengusulkan perlu mengeluarkan definisi pengguna, kepemilikan serta pemakaian alat untuk penggunaan narkotika untuk diri sendiri dari sanksi pidana. Terutama obat-obatan yang kurang berbahaya seperti ganja. Selain itu, memperbanyak pasal untuk menyediakan layanan kesehatan dan mengurangi ketentuan pemidanaan.

Tags:

Berita Terkait