Wamenkumham: Peran Advokat Dibutuhkan dalam Penyusunan RKUHP
Utama

Wamenkumham: Peran Advokat Dibutuhkan dalam Penyusunan RKUHP

Peran advokat di tengah sistem hukum seperti ini sangat penting.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat gelaran Hukumonline's Top 100 Indonesian Law Firms 2022 yang didukung Privy Id, Rabu (23/8/2022) malam di Jakarta. Foto: RES
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat gelaran Hukumonline's Top 100 Indonesian Law Firms 2022 yang didukung Privy Id, Rabu (23/8/2022) malam di Jakarta. Foto: RES

Hukum Pidana (RKUHP). Setelah menetapkan 14 isu krusial, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya agar melakukan kembali dialog kepada publik sebagai bagian menyerap masukan terhadap isu-isu krusial yang tertuang dalam draf RKUHP.

Dalam aspirasi penyusunan RKUHP tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan siap terbuka dalam penyusunannya. Salah satu pihak yang dibutuhkan aspirasinya yaitu profesi advokat. Dia menjelaskan advokat berperan penting dalam memberi masukan pasal-pasal berkaitan hukum pidana.

“Peran advokat di tengah sistem hukum seperti ini punya peran sangat penting. Terlebih kalau bicara peran advokat dalam sisitem peradilan pidana lebih rumit dan sulit,” jelas Edward saat menyampaikan keynote speech dalam acara Hukumonline's Top 100 Indonesian Law Firms 2022 Awards Night yang didukung Privy Id, Rabu (23/8/2022) malam di Jakarta.

Baca Juga:

Dia juga menyampaikan salah satu masukan yang didengar yaitu saat pemerintah mencabut ketentuan advokat curang dalam RKUHP.

“Dalam rangka penyusunan RKUHP kami mendapat banyak masukan dari teman-teman advokat. Saya beri apresiasi luar biasa yang coba cermati RKUHP itu dan lihat bagaimana profesi advokat dalam berapa pasal beri masukan berarti. Termasuk kami take down mengenai advokat curang,” jelas Edward.

Dengan penyusunan RKUHP yang aspiratif tersebut diharapkan dapat mempertahankan profesi advokat sebagai officium nobile.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait