Wamenkumham Beberkan 3 Poin Utama Revisi KUHAP
Terbaru

Wamenkumham Beberkan 3 Poin Utama Revisi KUHAP

Meliputi upaya paksa; pembuktian; dan memberi peran yang lebih besar kepada advokat karena merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Eddy O.S Hiariej dalam diskusi bertema 'Launching dan Roadshow Pembahasan Studi Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia', Selasa (20/12/2022). Foto: ADY
Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Eddy O.S Hiariej dalam diskusi bertema 'Launching dan Roadshow Pembahasan Studi Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia', Selasa (20/12/2022). Foto: ADY

Setelah pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan KUHP baru, ke depan akan didorong untuk melakukan revisi hukum acara pidana (KUHAP). Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy O.S Hiariej mengatakan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terbit sejak 1981. Secara umum KUHAP mengatur formil hukum pidana seperti kewenangan penuntutan, daluarsa, dan lainnya. Sementara KUHP merupakan materil hukum pidana.

“Filosofi hukum pidana itu jangan sampai aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang karena kewenangannya yang besar,” kata prof Eddy dalam kegiatan diskusi bertema “Launching dan Roadshow Pembahasan Studi Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia”, Selasa (20/12/2022).

Sama seperti KUHP, Prof Eddy menilai revisi KUHAP akan penuh tantangan mengingat berkaitan dengan kewenangan sejumlah lembaga penegak hukum. Karena itu, dia mengusulkan agar revisi KUHAP menjadi inisiatif DPR. Prof Eddy mengatakan jika revisi KUHAP itu inisiatif DPR, maka hanya akan ada 1 kolom daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Jika inisiatif itu dari pemerintah maka akan lebih rumit karena akan ada 9 kolom DIM.

Baca Juga:

Menurut Prof Eddy, banyak hal yang perlu dibenahi dalam KUHAP, misalnya terkait due process of law yang idealnya harus dibuat baru. Tapi mengingat waktu ada sangat singkat, maka yang memungkinkan untuk dilakukan adalah revisi KUHAP. Sedikitnya ada 3 poin utama dalam revisi KUHAP.

Pertama, upaya paksa. Kedua, pembuktian. Ketiga, memberi peran lebih besar kepada advokat yang merupakan bagian terintegrasi dari sistem peradilan pidana. Selain itu, peran lembaga pemasyarakatan tergolong sentral karena paling menentukan apakah narapidana bisa dikembalikan ke masyarakat atau tidak.

Sistem peradilan pidana juga menggambarkan adanya persaingan antar lembaga penegak hukum mulai dari prosesnya di kepolisian sampai pembinaan di lapas. Soal upaya paksa, Prof Eddy mengingatkan penuntutan bukan merupakan kewajiban jaksa, tapi kewenangan yang dimiliki jaksa.

Tags:

Berita Terkait