Wapres: Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Utama

Wapres: Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan Larangan Ekspor CPO

Pemerintah bakal melihat perkembangan dinamika penerapan kebijakan di tengah masyarakat untuk kemudian dievaluasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Foto: RES
Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Foto: RES

Dinamika kelangkaan distribusi minyak goreng di tengah masyarakat masih ramai diperbincangkan publik. Kebijakan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) yang baru diputuskan pemerintah pun menuai kritik. Sebab, terdapat pihak petani kelapa sawit yang dirugikan karena berdampak anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia. Untuk itu, pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan larangan ekspor tersebut.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan sejatinya kebijakan yang diterbitkan pemerintah berupa larangan ekspor CPO dan minyak goreng bertujuan menjaga kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 28 April besok itu sudah menjadi keputusan pemerintah dalam rapat kabinet.

Baginya kebijakan tersebut menjadi langkah nyata yang ditempuh pemerintah agar dapat menstabilkan dinamika di masyarakat. Tapi, kebijakan yang berlaku itu pun bakal dievaluasi seiring dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi di masyarakat. Seperti ketika telah terdapat ketersediaan bahan baku, minyak goreng, dan kestabilan harga di masyarakat.

‘Mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa. Yang penting jangan sampai langka atau harganya tinggi, kemudian dalam rangka stabilisasi keadaan. Ini langkah sementara yang diambil oleh Presiden,” ujar Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022) kemarin.

Baca:

Selain itu, target kebijakan yang diterbitkan pemerintah tak luput dari evaluasi secara berkala terhadap policy yang diterapkan di masyarakat. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil berupa kebijakan dapat memberikan banyak manfaat bagi banyak pihak. Dia menegaskan kebijakan larangan ekspor menjadi bagian menjaga kepentingan seluruh pihak agar tidak menimbulkan kerugian di satu pihak.

“Pemerintah akan melihat. Langkah-langkah shock therapy itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat, tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait