Wapres Diminta Turun Tangan Dorong Pelaksanaan Putusan MA Soal Jaminan Vaksin Halal
Terbaru

Wapres Diminta Turun Tangan Dorong Pelaksanaan Putusan MA Soal Jaminan Vaksin Halal

Karena dipandang sebagai tokoh umat, ikon produk halal, dan memiliki kewenangan memerintahkan pihak Kemenkes agar melaksanakan putusan MA.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah nampaknya masih belum memberi respons positif terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) No.31P/HUM/2022 yang memerintahkan adanya jaminan vaksin halal bagi masyarakat, khususnya bagi umat Islam. Karena itulah, dibutuhkan dorongan dari pucuk pimpinan pemerintah agar putusan MA tersebut dapat dilaksanakan.

“Meminta Wakil Presiden (Wapres) mendorong pelaksanaan putusan MA terkait kewajiban penyediaan vaksin halal bagi masyarakat,” ujar anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay kepada Hukumonline, Senin (17/5/2022) kemarin.

Bagi Saleh, Wapres Ma’ruf Amin sebagai tokoh umat yang paling mengerti urgensi penggunaan vaksin halal. Apalagi Wapres pernah menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki pengalaman dan perjuangan panjang “membumikan” jaminan produk halal di Indonesia. Melalui munas terbaru, Ma’ruf Amin dikukuhkan lagi sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat.

Setelah menempati kursi nomor dua di negeri ini, Ma’ruf Amin semestinya lebih mudah memerintahkan jajaran pemerintahan untuk melaksanakan putusan MA terkait jaminan vaksin  halal bagi seluruh masyarakat. “Kalau Wapres mau, bisa saja Menkes dan pihak Kemenkes dipanggil. Minta penjelasan soal putusan MA. Mengapa belum bisa dilaksanakan dan dieksekusi,” ujarnya.

Baca Juga:

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan bila Wapres Ma’ruf Amin turun tangan, boleh jadi pelaksanaan putusan MA bakal dapat segera terlaksana, Sebab, di mata publik Ma’ruf, selain memiliki kekuasaan di pemerintahan, di saat yang sama sebagai simbol dan memegang otoritas pengetahuan di bidang agama Islam yang amat kuat.

“Wapres bisa mengambil peran dalam pelaksanaan putusan MA untuk menunjukan keberpihakan pada supresmasi hukum dan perlindungan konsumen muslim di Indonesia. Itu bagian dari manifestasi pelaksanaan hak asasi manusia,” ujar mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

Tags:

Berita Terkait