Warga Bekasi Ajukan Uji Materi Pertama UU Pelindungan Data Pribadi
Utama

Warga Bekasi Ajukan Uji Materi Pertama UU Pelindungan Data Pribadi

Permohonan ditujukan pada ketentuan pengecualian dari pelindungan data pribadi dalam UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Dua orang karyawan swasta asal Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan uji konstitusional UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Permohonan terpisah keduanya menjadi upaya hukum pertama yang mempersoalkan konstitusionalitas UU PDP yang baru disahkan pada 17 Oktober 2022.

Uji materi UU PDP Pertama diajukan Leonardo Siahaan, karyawan swasta berusia 22 tahun dari Kabupaten Bekasi. Ia menguji Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang berbunyi, “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”. Permohonan diterima Mahkamah Konstitusi pada Jum’at, 28 Oktober pukul 10.18 WIB atau 11 hari sejak UU PDP disahkan. Permohonan ini diberi nomor perkara 108/PUU-XX/2022.

Sedangkan uji materi UU PDP kedua diajukan Dian Leonaro Benny, karyawan swasta berusia 24 tahun dari Kota Bekasi. Ia menguji Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang berbunyi, “Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Permohonan diterima Mahkamah Konstitusi pada Senin, 7 November pukul 11.15 WIB. Permohonan ini diberi nomor perkara 110/PUU-XX/2022.

Baca Juga:

Penelusuran Hukumonline mencatat dua permohonan itu akan diperiksa bersamaan. Mahkamah Konstitusi menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan pertama dua permohonan itu pada waktu yang sama hari Selasa 22 November 2022, 13.30 WIB.

Alasan Permohonan

Inti permohonan Leonardo menyoal batasan pengecualian Pasal 2 ayat 2 UU PDPuntuk pemrosesan data pribadi dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga (seolah tanpa pelindungan, red). Isi surat permohonannya menekankan ada keraguan makna, apalagi bagian penjelasan Pasal 2 hanya menyebutkan cukup jelas.

“Misalnya, dalam kegiatan kegiatan pribadi atau rumah tangga, salah satunya bisa melakukan bisnis e-commerce. Kegiatan bisnis e-commerce tidak luput dari perhatian kerentanan kebocoran data akibat peretas guna meraup keuntungan sebesar-besamya,” demikian Leonardo menulis dalam surat permohonan uji materinya.

Tags:

Berita Terkait