Warisan Kolonial yang Dilirik Pengusaha Kala Sengketa
LIPUTAN KHUSUS

Warisan Kolonial yang Dilirik Pengusaha Kala Sengketa

Pada zaman Hindia Belanda, arbitrase dipergunakan oleh para pedagang, baik sebagai eksportir mauapun importir dan pengusaha lainnya.

Oleh:
Hasyry Agustin/YOZ
Bacaan 2 Menit
Badan arbitrase ini mulai resmi beroperasi sejak 26 Maret 2012. Dalam menjalankan tugasnya, BAKI bisa menerima pengaduan dari seluruh cabang olahraga di Indonesia, bukan hanya cabang olahraga yang masuk Olimpiade. Namun, pihak-pihak yang mengajukan pengaduan pada BAKI harus tunduk di bawah aturan dan regulasi BAKI. Dengan terbentuknya BAKI, Indonesia memiliki dua badan arbitrase olahraga. Sebelumnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah memiliki badan arbitrase khusus untuk menyelesaikan sengketa olahraga, yaitu Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

3.   BAKTI
Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI). BAKTI mengkhususkan diri pada sengketa perdata yang berkenaan dengan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan/atau transaksi-transaksi lain yang diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa BAKTI adalah pengadilan swasta khusus untuk bidang komoditi.
BAKTI didirikan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (persero) (KBI), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI), dengan difasilitasi dan dukungan penuh Bappebti, berdasarkan akta pendirian yang ditandatangani pada tanggal 7 Nopember 2008 di Auditorium Utama Departemen Perdagangan dengan disaksikan oleh Menteri Perdagangan R.I. saat itu, Ibu Mari Elka Pangestu. Proses pendirian BAKTI dipersiapkan oleh sebuah tim kerja yang dibentuk oleh Kepala Bappebti. Pendirian BAKTI merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat dan pelaku pasar melalui penyediaan sarana penyelesaian sengketa yang adil serta lebih sederhana dan lebih cepat daripada pengadilan.

4.    BAMEPERPI
Badan Arbitrase Dan Mediasi Perusahaan Penjamin Indonesia

5.   BAMESPERIN
Badan Arbitrase Mediasi Sengketa Pertanahan Indonesia

6.   BAMPPI
Badan Arbitrase dan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BAMPPI). BAMPPI merupakan wadah penyelesaian sengketa di bidang usaha penjaminan yang cepat, murah, mudah dan independen. Lembaga ini dibentuk pada tanggal 28 April 2015 oleh 16 Perusahaan Penjaminan yang dikoordinasikan oleh Asosisasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo). Pendirian BAMPPI ini merupakan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. 

7.   BANI
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI didirikan pada tahun 1977 atas prakarsa tiga pakar hukum terkemuka, yaitu almarhum Prof Soebekti S.H. dan Haryono Tjitrosoebono S.H. dan Prof Dr. Priyatna Abdurrasyid, dan dikelola dan diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis. BANI berkedudukan di Jakarta dengan perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia termasuk Surabaya, Bandung, Pontianak, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam.
Dalam memberikan dukungan kelembagaan yang diperlukan untuk bertindak secara otonomi dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan, BANI telah mengembangkan aturan dan tata cara sendiri, termasuk batasan waktu, di mana Majelis Arbitrase harus memberikan putusan. Aturan ini dipergunakan dalam arbitrase domestik dan internasional yang dilaksanakan di Indonesia. Pada saat ini BANI memiliki lebih dari 100 arbiter berlatar belakang berbagai profesi, 30% diantaranya adalah asing.

8.   BAPMI
Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI). BAPMI didirikan sebagai tempat menyelesaikan persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Saat ini, BAPMI menyediakan 4 alternatif cara penyelesaian sengketa, yakni melalui Pendapat Mengikat, Mediasi, Adjudikasi, dan Arbitrase.
Tags: