Warisan Kolonial yang Dilirik Pengusaha Kala Sengketa
LIPUTAN KHUSUS

Warisan Kolonial yang Dilirik Pengusaha Kala Sengketa

Pada zaman Hindia Belanda, arbitrase dipergunakan oleh para pedagang, baik sebagai eksportir mauapun importir dan pengusaha lainnya.

Oleh:
Hasyry Agustin/YOZ
Bacaan 2 Menit
Pendirian BAPMI tidak terlepas dari keinginan pelaku Pasar Modal Indonesia untuk memiliki sendiri lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus di bidang Pasar Modal yang ditangani oleh orang-orang yang memahami Pasar Modal, dengan proses yang cepat dan murah, hasil yang final dan mengikat serta memenuhi rasa keadilan. (Baca Juga: 5 Tantangan Berperkara di Arbitrase Bagi Advokat)

Di bawah dukungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), maka selanjutnya pada tahun 2002 Self Regulatory Organizations (SROs) di lingkungan Pasar Modal yaitu PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) [kini PT Bursa Efek Indonesia (BEI)], PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama-sama dengan 17 asosiasi di lingkungan Pasar Modal Indonesia menandatangani MOU (Akta No. 14, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH) untuk mendirikan sebuah lembaga Arbitrase yang kemudian diberi nama Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, disingkat "BAPMI". 
Akta Pendirian BAPMI (Akta No. 15, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH) ditandatangani di Jakarta oleh PT BEJ dan PT BES [kini PT BEI], PT KPEI dan PT KSEI pada tanggal 9 Agustus 2002 disaksikan oleh Bapak Boediono selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia pada saat itu, dalam suatu upacara di auditorium Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. Selanjutnya BAPMI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agustus 2002. Pengesahan itu telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Oktober 2002, Nomor 84/2002, dan Tambahan Berita Negara Nomor 5/PN/2002. 

9.   BASYARNAS
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah sebuah lembaga yang berfungsi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. MUI memprakarsai pendirian BMI pada tahun 1991 sebagai Lembaga Keuangan Syariah pertama di Indonesia. Pendirian BMI kemudian diikuti dengan Rakernas MUI tahun 1992 yang merekomendasikan pendirian Badan Arbirtase Muamalat Indonesia (BAMUI) pada tahun 1993 yang dimaksudkan untuk memberikan keputusan atas persengketaan yang mungkin terjadi antara pihak yang terlibat dalam urusan muamalah.

10.  BAVI
Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI). Sektor modal ventura bernama Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI) didirikan pada 2 Oktober 2014 oleh empat perusahaan modal ventura. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Bahana Artha Ventura, PT Sarana Jatim Ventura, PT Astra Mitra Ventura dan PT Pertamina Dana Ventura. (Baca Juga: Tiga Kubu PERADI Keberatan Syarat Konsultan Hukum Arbitrase Internasional)

11.  BMAI
Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Secara resmi BMAI didirikan pada 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada 25 September 2006. Pendiriannya ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri yaitu a) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006; b) Gubernur Bank Indonesia No.8/50/KEP.GBI/ 2006; c) Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006; dan d) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006 Tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 2006. Juga sejalan dengan ketentuan Lampiran III Lembaga Keuangan Non-Bank poin - 3 program -3 tentang Perlindungan Pemegang Polis dengan Penanggung Jawab Departemen Keuangan RI.
Pendirian BMAI digagas oleh beberapa Asosiasi Perusahaan Perasuransian Indonesia yang berada di bawah FAPI (Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia) yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) dan didukung penuh oleh Biro Perasuransian, Bapepam LK, Departemen Keuangan RI.
Tags: