Waspada, Fintech dan Investasi Ilegal Meningkat Jelang Lebaran
Berita

Waspada, Fintech dan Investasi Ilegal Meningkat Jelang Lebaran

Meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang lebaran perlu diikuti kewaspadaan agar tidak menjadi korban fintech illegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Foto: RES

Menjelang lebaran kebutuhan pendanaan masyarakat cenderung meningkat. Masyarakat memanfaatkan berbagai peluang untuk mendapatkan penambahan dana termasuk menggunakan layanan fintech dan investasi. Sayangnya, di tengah kebutuhan tersebut, masyarakat berisiko menggunakan layanan fintech dan investasi ilegal yang mengakibatkan kerugian.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Rabu (5/5).

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar. (Baca: Bappebti Ingatkan Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Ilegal)

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK. “Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” katanya.

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait