Waspada! Domain Situs Pialang Berjangka Ilegal Menjamur
Berita

Waspada! Domain Situs Pialang Berjangka Ilegal Menjamur

Bappebti baru saja memblokir 41 halaman Facebook dan 96 situs web entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

“Bappebti akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI untuk menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menggunakan nama palsu untuk melakukan penipuan di tengah masyarakat,” tegas Syist.

Situs-situs web tersebut apabila diamati, sebenarnya sangat mudah untuk dikenali karena hampir semuanya memiliki konten yang serupa.

Situs-situs web tersebut biasanya menampilkan: 1. KTP palsu; 2. Logo dari instansi pemerintah (Bappebti, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan sebagainya); 3. Logo dari bank-bank besar yang ada di Indonesia; 4. Foto sertifikat palsu yang diterbitkan oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring; 5. Janji keuntungan besar dalam waktu singkat; 6. Penggunaan nama yang mirip dengan pialang berjangka berizin dari Bappebti atau perusahaan investasi yang berizin OJK.

Untuk itu, dalam memilih instrumen investasi masyarakat diiimbau agar selalu hati-hati, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar. “Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui dulu profil dan tentunya legalitas perusahaaan. Salah satunya, dengan cara mengakses situs web: https://www.bappebti.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan pialang memiliki izin Bappebti,” kata Syist.

Tags:

Berita Terkait