Waspada! Jebakan “Batman” Pinjaman Online Ilegal
Utama

Waspada! Jebakan “Batman” Pinjaman Online Ilegal

Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, masyarakat tentunya harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech illegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Permasalahan hukum praktik pinjaman online ilegal makin marak terjadi di masyarakat. Salah satu kasus yang baru saja mencuri perhatian publik luas yaitu permasalahan pinjaman fintech seorang Guru TK di Malang bernama Susmiati yang membengkak menjadi puluhan juta menjadi sorotan publik saat ini. Guru TK tersebut meminjam untuk kebutuhan pendidikannya melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Sedangkan, total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi.

Permasalahan tersebut menjadi gambaran berbahayanya praktik pinjaman online ilegal bagi masyarakat. Biaya bunga tinggi, pencurian data pribadi hingga penagihan kasar serta pelecehan harus dialami masyarakat. Sayangnya, sisi peraturan dan penegakan hukum juga masih lemah untuk melindungi masyarakat. Penegak hukum sulit menindak pelaku fintech ilegal yang mayoritas berada di luar negeri. Kemudian, aplikasi fintech ilegal dengan mudah dibuat ulang meski berkali-kali diblokir pemerintah.

Tentu di balik semua kemudahan ini, banyak hal yang harus menjadi perhatian bagi masyarakat. Terutama terkait pemahaman mengenai platform yang terdaftar dan berizin di OJK. Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, masyarakat tentunya harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech illegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan, Riswinandi dalam webinar “Menimbang Peran OJK dalam Memberantas Pinjaman Online Ilegal”, Rabu (30/6).

Dia menjelaskan status ilegal ini untuk membedakan operasionalnya dengan platform yang sudah terdaftar dan berizin OJK. Berbeda dibandingkan status terdaftar dan berizin OJK, fintech ilegal dapat mengambil data-data pribadi seperti nomer telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen. Sedangkan, fintech terdaftar dan berizin hanya bisa melakukan akses terhadap tiga hal saja yakni camera, mikrofon dan lokasi.

“Tanpa disadari secara system platform illegal ini dapat mengambil data-data pribadi seperti nomer telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen. Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang tersebut akhirnya menjadi ramai di publik, terutama pada proses collection,” jelasnya. (Baca: OJK-Polri Diminta Berantas Pinjol Ilegal Terkait Jual Beli Selfie KTP)

OJK secara periodik menampilkan daftar Fintech P2P apa saja yang yang terdaftar dan berizin di OJK melalui website resmi. Selain itu, pemanfaatan kanal media sosial digunakan untuk diseminasi informasi tersebut kepada publik. “Oleh karena itu masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman online atau peer to peer, agar terlebih dahulu melakukan pengecekan ke website OJK,” tambah Riswinandi.

Dia menyampaikan OJK tidak mampu menyelesaikan pinjaman ilegal sendiri. Banyak hal yang diluar yuridiksi pengawasan OJK, terutama dalam konteks & tatanan siber. Misalnya dalam hal mengontrol aplikasi-aplikasi yang tersedia di Application Store maupun pesan-pesan berantai dari nomor handphone yang dengan sangat mudah berganti.

Tags:

Berita Terkait