Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi
Terbaru

Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi

Modus fintech ilegal berkedok koperasi ini dengan cara membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Selain pinjaman online, terdapat juga investasi ilegal berkedok koperasi. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop UKM, Agus Santoso menyampaikan investasi ilegal ini tidak memiliki legalitas yang jelas. Investasi ilegal berkedok koperasi ini mempraktikan skema ponzi dengan ciri-ciri memberi bonus referal. Investasi ilegal ini menjanjikan pendapatan dengan rate tinggi dan tidak wajar. Selain itu, investasi ilegal menjanjikan tidak ada risiko serta menggunakan tokoh masyarakat atau public figure untuk menarik investor masyarakat.

Agus menyampaikan tingginya kasus investasi ilegal berkedok koperasi ini akibat Masyarakat mudah tergiur bunga tinggi. Masyarakat juga belum paham investasi. Kemudahan membuat penawaran investasi ilegal.

Untuk memitigasi, Agus juga menyarankan masyarakat memeriksa legalitas investasi ilegal berkedok koperasi tersebut dengan mengakses Data Koperasi Kemenkop UKM. Koperasi juga diminta patuh menyelenggarakan rapat anggota tepat waktu dan hasil RAT dapat diakses seluruh anggota. Masyarakat juga diminta waspada dan tidak mudah tergiur keuntungan besar serta lebih dulu mengetahui profil, kinerja dan pengurus koperasi. Kemudian, masyarakat peru waspada imbal hasil yang tidak wajar.

Dalam penegakan hukumnya, Indonesia tidak mengenal tindak pidana bidang perkoperasian melainkan tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan sarana badan hukum koperasi UMKM. Berbagai tindak pidana tersebut seperti tipu gelap, pemalsuan surat dan produk, perindustrian, perdagangan, transferan, informasi dan transaksi elektronik, pencucian uang, kesehatan dan perlindungan konsumen.

Tags:

Berita Terkait