Waspadai Risiko Hukum Kasus Fasum Fasos Perumahan 

Waspadai Risiko Hukum Kasus Fasum Fasos Perumahan 

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK menaruh perhatian pada ketidakpatuhan perusahaan pengembang untuk menyerahkan fasum fasos kepada Pemda. Ada risiko terseret kasus korupsi bagi perusahaan atau aparat pemda?
Waspadai Risiko Hukum Kasus Fasum Fasos Perumahan 

Setiap pengembang perumahan punya kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dapat dipakai bersama para penghuni kompleks perumahan. Penyediaan fasum fasos itu terkadang menjadi bagian dari strategi marketing developer untuk menarik minat banyak calon pembeli. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenal istilah prasarana, sarana, dan utilitas umum, lazim disingkat PSU. 

Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Sementara, utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Jalan dan taman adalah dua contoh fasilitas yang harus disediakan pengembang perumahan. 
 
Bagaimana jika developer ingkar janji membangun fasum fasos yang dijanjikan? Secara hukum, warga perumahan bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada developer. Meskipun perundang-undangan menyediakan ruang bagi warga menempuh upaya hukum, tidak ada jaminan langkah hukum itu berhasil. Sekadar contoh adalah putusan Mahkamah Agung No. 3138 K/Pdt/1994 tertanggal 29 April 1997. 

Kasusnya, lantaran kecewa, warga menggugat developer karena tidak menepati janji sebagaimana yang dicantumkan di brosur. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan ganti rugi akibat kekecewaan yang dituntut tidak dapat dikabulkan karena besarnya ganti rugi tidak dirinci. Menurut hakim kasasi, sarana pemancingan dan rekreasi bukan merupakan fasilitas umum atau fasilitas sosial, sehingga developer tidak dapat dibebankan membangun fasilitas tersebut sebagaimana ada dalam brosur pemasaran.

Sejak putusan Mahkamah Agung tersebut, sudah banyak regulasi yang diterbitkan, dan tidak sedikit kasus sengketa antara warga dengan pengembang. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah bisa dijadikan contoh regulasi dimaksud. Beleid ini pada dasarnya bukan mengatur hubungan developer dengan warga, melainkan memuat pedoman penyerahan PSU kepada pemerintah daerah (Pemda).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional