Waspadai Tuntutan Pidana yang Mungkin Dihadapi Notaris dalam Bertugas
Berita

Waspadai Tuntutan Pidana yang Mungkin Dihadapi Notaris dalam Bertugas

Pemalsuan surat, keterangan palsu di bawah sumpah, penggelapan, hingga perbuatan curang.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

1. Tanggal dalam akta tidak sesuai dengan kehadiran para pihak

2. Para pihak tidak hadir tetapi ditulis hadir 

3. Para pihak tidak membubuhi tandatangan tetapi ditulis atau ada tandatangannya

4. Akta sebenarnya tidak dibacakan akan tetapi diterangkan telah dibacakan 

5. Obyek dalam akta tidak sesuai dengan fakta/berbeda yang diterangkan oleh para pihak

6. Notaris ikut campur tangan terhadap syarat-syarat perjanjian

7. Dalam akta disebutkan bahwa pihak-pihak telah membayar lunas apa yang diperjanjikan padahal sebenarnya belum lunas atau bahkan belum ada pembayaran secara riil

8. Pencantuman pembacaan akta yang harus dilakukan oleh notaris sendiri padahal sebenarnya tidak

9. Pencantuman mengenal orang yang menghadap padahal sebenarnya tidak mengenalnya    

10. Data identitas dari salah satu pihak dalam akta dianggap tidak benar

11. Ada 2 akta yang beredar sama tapi isinya berbeda

12. Penghadap menggunakan identitas orang lain

13. Ada penyangkalan keabsahan tanda tangan dari para pihak yang menandatangani akta pada minuta akta 

14. Ada penyangkalan keabsahan tanda tangan pada dokumen yang dilekatkan pada minuta akta

15. Ada ahli waris pembuat akta, atau penerima hak dari pembuat akta atau pihak yang berkepentingan pada akta menyatakan bahwa pada tanggal pembuatan akta, pembuat akta telah meninggal dunia 

16. Ada keterangan palsu yang dimasukkan dalam minuta akta

17. Dokumen yang dilekatkan atau dilampirkan pada minuta akta palsu 

18. Ada dokumen palsu yang dilekatkan atau dilampirkan pada minuta akta

19. Ada pengurangan atau penambahan angka, kata atau kalimat pada minuta akta yang merugikan pihak lain

20. Ada dugaan notaris melakukan pemunduran tanggal akta yang merugikan pihak lain

Sumber: makalah Koordinator Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung

 

Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Khusus Lain Jampidsus Kejagung, Rudi Margono menambahkan bahwa notaris harus waspada karena dalam pasal 52 KUHP diatur pemberatan pemidanaan jika terbukti bersalah: “Bilamana seorang pejabat, karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.

 

“Notaris adalah pejabat. Termasuk dalam pasal itu,” kata Rudi.

 

Di luar dari pemidanaan berdasarkan KUHP tersebut, notaris juga bisa terseret tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pajak, hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan penghadap.

 

Di akhir paparan ketiga aparat penegak hukum ini, kepada hukumonline Heri berpesan agar notaris selalu menjalankan kehati-hatian. “Yang jelas wajib menjalankan prinsip kehati-hatian, jangan selalu berlindung pada keterangan para pihak yang paling benar, dipikirkan apakah perbuatan para pihak bisa merugikan orang lain?” katanya.

 

Menurut Heri, dalam membuat akta notaris harus berpegang pada prinsip kehati-hatian seorang notaris (prudent notarius principle), tidak melampaui batas kewenangan (ultra vires), prinsip mengenal klien (Know Your Customer), dan mengidentifikasi dokumen berupa penulisan, isi, legalitas (identify for validity).

 

Ia mengakui bahwa memang bukan tugas notaris memastikan kebenaran materiil dari data yang diajukan penghadap. Namun bukan serta merta notaris tidak melakukan tindakan kehati-hatian untuk menghindari kelalaian. Ia mencontohkan soal antisipasi KTP palsu. Notaris perlu teliti mengetahui soal nomor penanda wilayah dalam standar Nomor Induk Kependudukan.

 

“Ini KTP umpamanya di Bogor, kok beda kode NIK, Bogor misalnya 352, kok ini 351,” katanya.

 

Menurut Heri, unsur kelalaian bisa juga menjadi penyebab notaris terjerat pemidanaan. “Notaris jangan galau, sepanjang sudah bertanggung jawab menjalankan kewajiban sesuai undang-undang, kenapa takut? Orang yang takut biasanya yang berbuat salah,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait