Wawancara Khusus dengan Dirjen HPI Kemlu, L. Amrih Jinangkung
Profil

Wawancara Khusus dengan Dirjen HPI Kemlu, L. Amrih Jinangkung

Perjanjian Internasional punya peran penting bagi Indonesia.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 7 Menit

Hukumonline.com

Apa hal menarik dari suatu perjanjian menurut pengalaman Pak Dirjen?

Ada. Kalau yang mungkin saya pernah terlibat langsung itu adalah dalam FTA. Dalam perjanjian FTA chapter investasi itu ada ketentuan mengenai ISDS (Investor State Dispute Settlement). Ini adalah ketentuan prosedural yang mengatur penyelesaian sengketa antara investor asing dengan Pemerintah Indonesia. Perjanjiannya antar pemerintah tapi sengketanya antara investor dan pemerintah. Penyelesaian sengketanya gimana? Kalau sengketanya antar pemerintah ya diselesaikan antar pemerintah tapi kalau sengketanya investor swasta dengan pemerintah harus diselesaikan antar keduanya.

Bagaimana caranya? Di perjanjian itu klausul ISDS memberikan kewenangan kepada investor untuk membawa pemerintah ke forum penyelesaian sengketa tertentu, dimana posisi investor dan pemerintah menjadi sama, setara dimata hukum. Ini satu isu yang cukup kontroversial.

Ada beberapa yang menarik untuk dikaji, yang masyarakat dan pelaku usaha juga harus tahu. Ini hanya contoh kecil ya kalau kita gali masih banyak lagi.

Itu diratifikasi?

Iya kita tetap (ratifikasi). Dalam konteks ISDS tadi, yang kita lakukan, para negosiator kita membuat safe guard sedemikian rupa sehingga kalaupun kita dibawa ke arbitrase itu adalah last resort dan ada parameter yang harus dilalui. Jadi makanya perjanjian investasi ,termasuk isu penyelesaian sengketa pemerintah dan investor, pasalnya bisa banyak dan secara rinci diatur karena banyak safe guard yang kita taruh dan sifatnya sangat rinci. Ini adalah perkembangan baru. Makanya dalam perjanjian kerja sama penanaman modal sebelum tahun 2010 misalnya, perjanjiannya short, general, enggak detail, mungkin hanya 4-5 halaman. Tetapi perjanjian yang sekarang ini, 2020-an perjanjian yang sama bisa detail sampai 30 halaman.

Dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional, sejauh mana Kemenlu terlibat?

Penjurunya adalah Kemenkumham, Kemlu merupakan bagian dari tim Pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU HPI tersebut. Di Kemenlu ada satu direktorat (HP Sosbud) yang memiliki fungsi salah satunya penanganan perdata internasional. Direktorat itu selama ini intens mengikuti rapat dan pembahasan RUU HPI.  

Urgensi RUU HPI menurut Kemenlu?

Saat ini semakin banyak WNI yang berinteraksi dengan WNA, entah karena bisnis atau personal seperti pernikahan. Ada keperluan untuk memberikan kepastian hukum dalam hal ada kejadian atau perselisihan antara WNI dan WNA ini. Masyarakat kita saat ini sudah semakin go international. Untuk itu menurut saya RUU HPI menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan.

Tags: