- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Pasal 7B ayat (4) jo. Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban sebagai berikut.
- Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan DPR terkait pemberhentian presiden dan wakil presiden paling lama 90 hari setelah permintaan DPR tersebut diterima.
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden atau wakil presiden menurut undang-undang. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Selain wewenang Mahkamah Konstitusi dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, undang-undang, tepatnya ketentuan Pasal 24C UUD 1945 juga mengatur sejumlah hal lain terkait Mahkamah Konstitusi. Adapun aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
- Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
- Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!