Whistle Blowing System Ungkap Suap Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah
Berita

Whistle Blowing System Ungkap Suap Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah

Pegawai pajak tawarkan restitusi dengan imbalan Rp1 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Atas perbuatannya, Darwin sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Dari Whistle Blower

Itjen Kemenkeu Sumiyati tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas kejadian ini. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para oknum Ditjen Pajak tidak hanya menciderai dirinya sendiri, direktorat pajak, tetapi juga menciderai nama Kementrian Keuangan secara keseluruhan. 

 

Dirjen Pajak sangat oenting untuk bangun negeri kita, yang harus kita jaga bersama-sama. untuk membiayai negara ini. “Bu Menkeu berpesan bila ada oknum yang tak berintegritas, itu adalah pengkhianatan. Tak hanya bikin malu pelaku, keluarga, tapi juga institusi Kemenkeu," tegasnya. 

 

Sumiyati juga mengatakan Kemenkeu memang telah menjalin hubungan kerja sama dengan KPK. Dan perkara ini terungkap saat pihaknya menerima informasi dari Whistle Blowing System pada 2018 lalu. Tak lama kemudian, KPK juga menerima informasi terkait kasus ini. 

 

"Oleh karenanya kami bersama KPK terus menindaklanjuti dan mengembangkan serta menginformasikan pengembangannya. Atas info pengaduan tersebut, lalu melanjutkan investigasi. Ternyata kami menemukan bukti penyimpangan atau fraud dalam whistle blowing system kami," kata dia.

 

Terkait status para tersangka itu sendiri, saat ini Jumari dan Naim Fahmi sudah dijatuhkan hukuman disiplin. Sementara Yul Dirga dan Hadi Sutrisno masih dalam proses internal, tapi sudah dibebastugaskan dari jabatannya. 

Tags:

Berita Terkait