Berita

WN Nigeria Terdakwa Kasus Narkoba Lolos dari Vonis Mati

Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus narkoba, Arinze Petrus Eneh menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (18/5). Lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Arinze Petrus Eneh.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang