WNI Terancam Deportasi di AS: Migran Ekonomi atau Pencari Suaka?
Kolom

WNI Terancam Deportasi di AS: Migran Ekonomi atau Pencari Suaka?

Setiap orang berhak untuk berpindah tempat dan tinggal di negara manapun. Namun mari jujur alasan dan motifnya. Jangan mengarang-ngarang cerita dan mendiskreditkan kelompok lain dan mencemarkan nama bangsa.

Bacaan 2 Menit

 

Dasar Hukum Memohon Suaka 

Kata kunci dari permohonan Suaka yang sah adalah adanya rasa takut/ancaman terhadap keselamatan diri dari penganiayaan/penyiksaaan (persecution). Kemudian, mengutip definisi dari ‘pengungsi’,  alasan tambahan dari permohonan suaka adalah adanya cukup alasan/bukti bahwa yang bersangkutan terancam keselamatannya karena alasan rasial, agama, kebangsaan, keanggotaannya dalam suatu kelompok sosial atau kelompok politik. 

 

Dan, di mana ia tak mendapatkan jaminan ataupun perlindungan yang seharusnya di dalam negerinya (well founded fear of being persecuted for reasons of race, religion, nationality, membership of a particular social group or political opinion, is outside the country of his nationality and is unable, or owing to such fear, is unwilling to avail himself of the protection of that country).

 

Kasus-kasus permohonan suaka oleh para pencari suaka (asylum seekers) yang telah terjadi di dunia dan dianggap layak oleh hukum internasional antara lain pengungsi Vietnam pasca konflik AS – Vietnam tahun 60/70an, pengungsi Afghanistan era Taliban, pengungsi Irak era Saddam Hussein, pengungsi Kamboja era Pol Pot,  pengungsi Haiti,  dan lain-lain. 

 

Seringkali, orang-orang yang terusir dari negaranya (displaced people) adalah sekaligus pencari suaka (asylum seekers), karena mereka tak punya pilihan hidup lain selain menyelamatkan diri di negeri orang.  Lalu mengajukan diri untuk mendapatkan status ‘pengungsi’ yang akan diproses oleh UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) setelah ada konfirmasi ada negara yang mau menampung mereka (resettlement).

 

Contoh paling jelas adalah etnis Rohingya yang terusir dari rumahnya di Myanmar akibat kebencian bernuansa SARA. Lalu menjadi manusia perahu (boat people) atau menceburkan diri ke dalam sungai dan kegelapan hutan untuk mencari negeri yang mau menampung mereka.

 

Namun, ada juga pencari suaka yang tak mendapat status sebagai ‘pengungsi.’  Karena memang secara hukum internasional tak ada kewajiban dari negara ketiga untuk menerima para pencari suaka dan menjadikannya sebagai pengungsi sampai akhirnya diakui sebagai penduduk yang legal di negaranya.  Apalagi kalau negara ketiga tersebut belum menjadi negara pihak (state party) ataupun telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Status Pengungsi tahun 1951.

 

Di luar itu,  ada juga istilah migran ekonomi (economic migrant), yaitu mereka yang berpindah ke negara lain baik secara legal maupun ilegal dan kemudian berkehendak tinggal di negara tersebut untuk memperbaiki kehidupan dan ekonominya. Alias tidak memiliki alasan yang cukup untuk disebut sebagai pencari suaka dan pengungsi, karena tak memiliki prakondisi seperti ancaman, penderitaan, penyiksaan, dan ketakutan di negara asalnya.

Tags:

Berita Terkait