WNI Terancam Deportasi di AS: Migran Ekonomi atau Pencari Suaka?
Kolom

WNI Terancam Deportasi di AS: Migran Ekonomi atau Pencari Suaka?

Setiap orang berhak untuk berpindah tempat dan tinggal di negara manapun. Namun mari jujur alasan dan motifnya. Jangan mengarang-ngarang cerita dan mendiskreditkan kelompok lain dan mencemarkan nama bangsa.

Bacaan 2 Menit

 

Maka, motif untuk mencari kenikmatan ekonomi (economic migrant) dan materiil di AS nampak lebih kentara, dari para WNI keturunan ini dalam memohon suaka, ketimbang untuk mencari tempat perlindungan yang aman dari ancaman penyiksaan dan penganiayaan rasial dan agama (persecution).

 

Maka, pemerintah AS tak terlalu salah untuk mendeportasi mereka kembali ke Indonesia, ataupun untuk membatalkan suaka mereka. Setiap orang berhak untuk berpindah tempat dan tinggal di negara manapun. Namun mari jujur alasan dan motifnya. Jangan mengarang-ngarang cerita dan mendiskreditkan kelompok lain dan mencemarkan nama bangsa.

 

Kalau memang ingin tinggal di Amerika karena motif perbaikan kehidupan dan ekonomi, maka jadikanlah alasan tersebut yang digunakan. Berkompetisi-lah secara wajar. Kecuali kalau mereka betul-betul terancam, menjadi korban dan terusir secara paksa dari Indonesia, maka biarlah otoritas UNHCR dan negara ketiga yang memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

*)Heru Susetyo adalah Staf Pengajar Hukum dan HAM & Viktimologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia & Alumnus Master Program in International Human Rights Law, Northwestern University, Chicago–USA.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

 

Tags:

Berita Terkait