Women in Detention: Memahami Hak dan Tanggung Jawab Negara
Kolom

Women in Detention: Memahami Hak dan Tanggung Jawab Negara

Perempuan di lapas merupakan subjek hukum yang juga mempunyai hak asasi yang harus diperjuangkan.

Bacaan 2 Menit

 

Perempuan Rawan Sosial Ekonomi adalah seorang wanita yang karena faktor kemiskinannya, keterbelakangannya secara pendidikan mengalami gangguan fungsional dalam kehidupan sosial dan atau ekonominya sehingga yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk menjalankan peranan sosialnya. Hal ini kemudian menimbulkan masalah turunan seperti tingginya angka perceraian, diskriminasi dalam bekerja, mengalami kekerasan seksual, mengalami KDRT bahkan sangat mungkin perempuan akan menjadi pelaku kejahatan seperti pencurian ataupun kurir narkotika dan sebagainya yang dibuktikan dengan banyaknya kasus narkotika di lapas yang dilakukan oleh perempuan.

 

Oleh karena itu, perempuan di lapas merupakan subjek hukum yang juga mempunyai hak asasi yang harus diperjuangkan. Mereka adalah warga negara yang juga membutuhkan perlindungan dalam melaksanakan hak asasinya. Kebijakan negara dalam hal sanksi berupa penjara seharusnya menjadi perhatian bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan pemberian hak yang seharusnya kepada mereka yang mendapat sanksi tersebut. Bukan sekadar menambah jumlah lapas, namun juga meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung perempuan menjalani kehidupannya baik sebagai seorang perempuan apalagi sebagai seorang calon ibu dan sebagai seorang ibu.

 

Jangan sampai negara turut andil dalam mengorbankan janin yang seharusnya dapat lahir dalam keadaan yang sehat jasmani dan rohani tapi malah menjadi tidak hadir ke dunia sama sekali hanya karena negara tidak serius dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan di lapas. Selain itu, Pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat meningkatkan taraf hidup warga negaranya agar perempuan tidak menjadi korban perekonomian yang lemah di negara ini.

 

*)Ryan Muthiara Wasti, S.H., M.H adalah Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait