World Giving Index dan Regulasi Pengumpulan Sumbangan di Indonesia

World Giving Index dan Regulasi Pengumpulan Sumbangan di Indonesia

Undang-Undang mengenai pengumpulan sumbangan nyaris tak tersentuh gagasan revisi selama puluhan tahun.
World Giving Index dan Regulasi Pengumpulan Sumbangan di Indonesia

Horeeee!!! Indonesia juara satu! Nama Indonesia menempati posisi puncak negara yang warganya paling dermawan sejagad (the world’s most generous countries) dengan skor 69. Skor ini diperoleh berdasarkan penilaian atas tiga elemen: apakah Anda membantu orang asing atau orang yang tak Anda kenal? Apakah Anda mendonasikan uang untuk charity? Apakah Anda menyediakan waktu secara sukarela untuk organisasi charity? Indonesia duduk di tangga pertama, disusul Nigeria, Australia, Selandia Baru, Kosovo, Kenya, Myanmar, Ghana, Uganda, dan Thailand.

Indonesia has the highest index score overall with an improved score of 69, up from 59 the last time a yearly index was published in 2018,” tulis laporan World Giving Index 2021 yang dibuat Charities Aid Foundation (CAF) itu.

Laporan yang sama menyebutkan 8 dari 10 orang Indonesia menyumbangkan uang pada 2020, yang memberikan angka tertinggi dibandingkan negara lain. Menariknya, skor paling tinggi dari ketiga elemen penilaian adalah sumbangan berupa uang. Laporan ini juga mencatat sumbangan yang diberikan terkait dengan kepercayaan (linked to the faith).

Hukumonline.com

Hasil riset CAF sejalan dengan ‘budaya’ berdonasi yang selama ini kasat mata. Lihat saja sumbangan warga yang terus mengalir ketika terjadi bencana alam. Tidak hanya bantuan tenaga, tetapi juga barang dan uang. Banyak organisasi dan kelompok yang berlomba mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional