Wow! KPK-Polri Bahas Terobosan Penanganan Korupsi di Bawah Rp50 Juta
Berita

Wow! KPK-Polri Bahas Terobosan Penanganan Korupsi di Bawah Rp50 Juta

KPK merasa perlu pengaturan lebih lanjut.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Wow! KPK-Polri Bahas Terobosan Penanganan Korupsi di Bawah Rp50 Juta
Hukumonline
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen (Pol) M Iriawan bersama Kepala Bidang Hukum Polda seluruh Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iriawan mengatakan, dalam kunjungan tersebut, Polri dan KPK sempat membahas terobosan mengenai penanganan kasus korupsi kecil di bawah Rp50 juta.

"Ada tadi disampaikan Kabiro Hukum (KPK), dalam hal kasus yang ditangani oleh penyidik Rp50 juta ke bawah. Itu ada edaran Kejaksaan Agung, yang Rp50 juta ke bawah cukup dengan restorative justice, dikembalikan. Nanti, untuk pegawai negeri akan diberikan sanksi demosi atau mutasi lebih rendah dari jabatannya," katanya di KPK, Kamis (25/2).

Terobosan semacam ini, menurut Iriawan, akan mempermudah para penyidik dalam menangani kasus-kasus korupsi kecil. Pasalnya, banyak sekali kasus korupsi yang ditangani penyidik. "Jadi, nanti yang besar-besar saja yang ditangani. Tentunya ini juga koordinasi antara KPK dengan petugas Kepolisian maupun Kejaksaan," imbuhnya.

Oleh karena itu, kunjungan kerja tersebut dilakukan Iriawan dalam rangka koordinasi, supervisi, dan pengawasan. Sebagai petugas di bidang hukum, Divisi Hukum Polri secara fungsional dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka penyelesaian permasalahan dan penegakan hukum.

Iriawan menyatakan dirinya bersama jajaran bidang hukum Polda se-Indonesia tidak hanya melakukan kunjungan kerja ke KPK, tetapi juga ke sejumlah instansi terkait, seperti Badan Legislasi DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Dari hasil diskusi dengan pimpinan KPK, Iriawan mengaku mendapat pencerahan.

Di lain pihak, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa KPK bersama Divisi Hukum Polri melakukan rapat kerja teknis dalam rangka koordinasi dan supervisi. Rapat kerja itu diikuti oleh Divisi Hukum Mabes Polri dan Bidang Hukum Polda se-Indonesia. Dalam rapat kerja, KPK dan Polri saling tukar-menukar pandangan.

Saut membenarkan jika salah satu pembahasan yang muncul dalam rapat kerja itu adalah mengenai koordinasi penanganan kasus korupsi di bawah Rp50 juta. Namun, masih bersifat umum, sehingga belum pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk koordinasi tersebut. "Perlu pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaannya," terangnya.

Senada, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, di KPK belum ada aturan khusus mengenai penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta. Namun, kasus-kasus korupsi kecil semacam itu akan diserahkan penanganannya ke Kepolisian atau Kejaksaan. Hal ini dapat dilakukan sesuai Pasal 44 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mengenai penanganan kasus-kasus korupsi kecil, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memang pernah menerbitkan Surat Edaran No.No. B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dalam Surat Edaran tersebut memprioritaskan penanganan kasus korupsi skala besar atau big fish.

Pertimbangan skala besar dimaksud dilihat dari pelaku, nilai kerugian negara, dan apakah perbuatan korupsi dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan. Untuk kasus korupsi kecil Rp50 juta ke bawah, apabila pelakunya telah mengembalikan kerugian negara, maka Kejaksaan akan mempertimbangkan untuk tidak menindaklanjutinya.

Namun, Surat Edaran ini sempat mendapat kritikan dari sejumlah pegiat anti korupsi. Selain karena akan menjadi "ladang" jual beli perkara, juga akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, UU Tipikor mengatur pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Tags:

Berita Terkait