Bentuk Penerapan Sila Ketiga Pancasila dalam UUD 1945
Terbaru

Bentuk Penerapan Sila Ketiga Pancasila dalam UUD 1945

Sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia memiliki makna yang luas. Berikut bentuk penerapan sila ketiga Pancasila dan sila lainnya.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Foto: unsplash.com
Ilustrasi. Foto: unsplash.com

Sila ketiga Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia” secara sederhana dapat diartikan sebagai bersatunya keanekaragaman di Indonesia. Namun, secara luas, konsep persatuan ini memiliki makna yang mendalam. Berikut ulasannya.

Sebelum menyebutkan bentuk penerapan dari makna sila ketiga Pancasila, penting untuk diketahui bahwa kelima sila dalam Pancasila memiliki makna tersendiri. Disarikan dari Kedudukan dan Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara, makna atau bentuk penerapan kelima sila Pancasila adalah sebagai berikut.

Baca juga:

Bentuk Penerapan Sila Ke-1 Pancasila

Nilai pokok dari kehidupan bersama adalah ketuhanan. Bentuk penerapan dari sila kesatu Pancasila dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menerangkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Kemudian, ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menerangkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Bentuk Penerapan Sila Ke-2 Pancasila

Sila kedua menyimpulkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat manusia. Bentuk penerapan sila kedua Pancasila ini adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kebebasannya yang dimaksud menyangkut hubungan dengan Tuhan, orang seorangan, negara, masyarakat, kemerdekaan untuk berpendapat, dan pekerjaan serta penghidupan yang layak.

Bentuk Penerapan Sila Ke-3 Pancasila

Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak dan beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Lebih lanjut, persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait