Yanto, Hakim yang Bercita-cita Sebagai Guru Olahraga
Wawancara

Yanto, Hakim yang Bercita-cita Sebagai Guru Olahraga

Bagaimana siasat PN Jakarta Pusat bersidang saat pandemi hingga menuju ‘era terang’ dalam proses persidangan juga diceritakan Yanto sebelum purna di PN Jakarta Pusat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Untuk PKPU atau Perdata bagaimana proses persidangan?

Kalau PKPU kan 20 hari putus lalu ada yang 30 hari putus, tapi karena ada pandemi ini ada SEMA batasan waktu ditiadakan, tidak tergantung pada batasan waktu. Kalau perdata itu kan online sebenarnya tapi PKPU belum online tapi dibatasi dengan protokol kesehatan, kalau jenengan (Anda) mampir ke ruang sidang, kursi kosong, kursi, jadi ada batasan kursi yang diduduki. Sistem yang terbentuk e-litigasi itu baru perdata umum, kemudian teleconference baru pidana umum dan khusus.

Bagaimana dengan Niaga dan PHI?

Untuk niaga itu memang baru mau dirancang ke sana karena sekarang Jakarta Pusat itu sudah punya e-court, sekarang e-litigasi. E-litigasi itu berarti sudah online, jawab-menjawab, gugat-menggugat itu sudah online, amar putusannya juga sudah online tapi kan pembuktiannya harus hadir.

PHI itu belum, tapi ke depannya (akan dilakukan secara online). Tapi protokol kesehatan jelas. Tapi terkadang orang salah persepsi, persidangan ramai kok pengadilan enggak peka. Loh pengadilan enggak pernah mengundang orang (pengunjung), tapi kan bapak-ibu tahu kalau terbuka untuk umum. Tau-tau waktu hari apa itu ratusan orang datang, kabag umum kami telepon Pak Kapolres lalu beliau datang (pengunjung) diberi tahu lalu bubar.

Ketika pandemi apa persidangan masih ramai?

Ada beberapa perkara PKPU saja, tapi itu kan rapat kreditur, tapi oleh ketua majelisnya diberi tahu melalui perwakilan.

Apa ada kesulitan pembuktian dengan sidang online?

Selama ini enggak, satu contoh kasusnya Nurdin Basirun dan Garuda, kan sudah menggunakan kamera online, jadi menjangkau banyak sisi, jadi di kami tidak ada masalah.

Pemakaian jubah bagi hakim dalam proses persidangan ada aturan baru?

Kalau sidang pakai toga, itu kan mesti wajib, protokolnya sama.

Hal yang masih ingin dilakukan di PN Pusat sebelum pindah tugas?

Ya itu tadi kami untuk online niaga dan PHI belum, kalau semua sudah, kami semua berbasis IT (teknologi informasi). Kami punya "Era Terang" yaitu misalnya polisi, jaksa minta izin geledah, sita kemudian minta perpanjang penahanan, tidak usah ada berkas manual ke saya karena sudah bisa online.

Kami juga sudah punya e-persuratan, tidak manual juga. Seperti ini (menunjukkan tab) saya buka (di ponsel pintar) misalnya niaga, tipikor, PHI, HAM, perdata umum, khusus. Begitu masuk langsung masuk sistem, saya dan Pak Wakil itu (Waka PN Pusat) ke mana-mana tinggal bawa ini (ponsel pintar) kalau mau disposisi, misalnya saya dinas di Banten ya tinggal disposisi, kecuali cuti, kalau cuti tidak bisa. Kalau e-persuratan itu sifatnya umum, misalnya ada surat permintaan sita, izin eksekusi, atau ada undangan dari Menlu, masuknya di sini, jadi saya disposisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait