‘Yasonna Mendengar’ Jadi Wadah Pemerintah Dorong Inovasi Berbasis KI Pemuda dan UMKM
Terbaru

‘Yasonna Mendengar’ Jadi Wadah Pemerintah Dorong Inovasi Berbasis KI Pemuda dan UMKM

Yasonna menggelar audiensi bertajuk ‘Yasonna Mendengar’ dengan komunitas pada 12 April 2022 di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
'Yasonna Mendengar' pertama kali digelar di Medan Sumatera Utara dan menghadirkan Walikota Medan, Bobby Nasution. Foto: istimewa.
'Yasonna Mendengar' pertama kali digelar di Medan Sumatera Utara dan menghadirkan Walikota Medan, Bobby Nasution. Foto: istimewa.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly menegaskan dukungan pemerintah terhadap seluruh anak muda dan Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk itu, Yasonna menggelar audiensi bertajuk ‘Yasonna Mendengar’ dengan komunitas pada 12 April 2022 di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara.

 

"Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita. Hari ini, khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” ujar Yasonna.

 

Yasonna melanjutkan bahwa semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual, akan semakin maju pula negaranya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang dapat secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.

 

DJKI telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan kami luncurkan juga POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari sepuluh menit.

 

Pada pertemuan ini, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun pelindungan KI. Saat ini, pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

 

"Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan," jawab Yasonna terkait keluhan tarif. "Saya setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik."

 

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik. Menurut Yasonna, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik dan hak terkait. DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80% royalti mereka. Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing 20% dari royalti yang terkumpul.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait