YLBHI: Aturan FIFA Melarang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion
Terbaru

YLBHI: Aturan FIFA Melarang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion

Penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Foto: Istimewa
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Foto: Istimewa

Pertandingan sepakbola antara Arema vs Persebaya yang digelar Sabtu (1/10/2022) malam di Malang, Jawa Timur, ternyata berakhir dengan tragedi yang sangat menyedihkan dimana ratusan orang tewas. Peristiwa yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang itu terjadi tak lama setelah kedua tim menyelesaikan permainan yang dimenangkan Persebaya.  

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mencatat sejak awal panitia mengkhawatirkan jalannya pertandingan dan meminta kepada pihak Liga (LIB) agar pertandingan diadakan sore guna meminimalkan risiko. Permintaan itu ditolak dan tetap digelar malam hari.

Dari awal sampai akhir pertandingan berjalan lancar. Kerusuhan mulai terjadi ketika ada supporter yang masuk ke lapangan dan ditindak oleh aparat. Melalui pantauan, Isnur mengatakan aparat melakukan kekerasan terhadap suporter yang masuk ke lapangan mulai dari memukul dan menendang. Ketika massa suporter yang masuk ke lapangan semakin banyak aparat menembak gas air mata ke arah tribun yang masih dipenuhi suporter.

“Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,” kata Isnur dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:

Isnur melihat penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan masalah stadion yang melebihi kapasitas tampung dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari. Semua pihak yang berkepentingan harus melakukan penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Isnur menegaskan penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. Mengacu Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulation menegaskan penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. “No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used,” begitu kutipan Pasal 19 poin b peraturan federasi sepakbola internasional itu.

Tindakan aparat dalam peristiwa tersebut sedikitnya melanggar 5 aturan. Pertama, Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa. Kedua, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Tags:

Berita Terkait