​​​​​​​Yuk, Kenali Jenis Perkawinan dalam Islam  
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Yuk, Kenali Jenis Perkawinan dalam Islam  

​​​​​​​Ada banyak istilah perkawinan dalam Islam yang belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Lalu bagaimana hukumnya jenis-jenis pernikahan tersebut?   

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Pernikahan syighar ini dilarang dalam Islam karena melanggar ketentuan syariat yang mewajibkan suami memberi mahar kepada istrinya seperti yang tercantum dalam Surat Al Maidah ayat 5,” kata Nawawi.

 

Sedangkan nikah muhalil adalah pernikahan laki-laki (mantan suaminya) dengan perempuan yang pernah ditalak tiga dengan maksud perempuan tersebut menjadi halal kembali bagi mantan suaminya itu. Dalam Islam, Nawawi menjelaskan, hukum pernikahan ini dilarang, kecuali apabila mantan istrinya itu menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian bercerai. 

 

Dalam Islam pun dikenal istilah nikah ahli kitab. Pernikahan ini dilakukan seorang muslim dengan wanita ahli kitab dari kalangan Nasrani dan Yahudi. Nawawi menjelaskan, dalam Islam pernikahan ahli kitab dihalalkan hukumnya sepanjang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab demi menjaga kehormatannya. Namun, sebaliknya pernikahan ini haram hukumnya apabila dilakukan perempuan muslimah dengan laki-laki ahli kitab.  

 

“Untuk nikah ahli kitab, agar sesuai syariat, perempuan muslimah jangan mau dinikahkan dengan laik-laki nonmuslim ahli kitab karena ini haram hukumnya,” pesannya. Baca Juga: Masalah Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Tags:

Berita Terkait