Yuk, Kenali Tahapan Melakukan Legal Due Diligence dan Legal Opinion
Utama

Yuk, Kenali Tahapan Melakukan Legal Due Diligence dan Legal Opinion

​​​​​​​Dalam melakukan legal due diligence dan legal opinion, konsultan hukum wajib memenuhi prinsip-prinsip, professional, asas keterbukaan dan materialitas serta independensi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Pelatihan mengenai legal audit and legal opinion di kantor Sekretariat DPC Peradi Jakarta Pusat, Jumat (22/2). Foto: ABE
Pelatihan mengenai legal audit and legal opinion di kantor Sekretariat DPC Peradi Jakarta Pusat, Jumat (22/2). Foto: ABE

Legal Due Diligence (LDD) and Legal Opinion (LO) tampaknya memang sudah menjadi kebutuhan bagi para advokat maupun praktisi hukum. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Pusat pun memahami hal tersebut. Hal ini terlihat dari pelatihan yang dilaksanakan DPC Peradi Jakarta Pusat mengenai legal audit and legal opinion di kantor Sekretariat DPC Peradi Jakarta Pusat, Jumat (22/2).

 

Pelatihan ini terbuka bagi anggota maupun bukan anggota  DPC Peradi Jakarta Pusat. Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan adalah Sarmauli Yuris Christi Simangunsong, Partner pada Nindyo and Associates dan pemegang gelar doktor Fakultas Hukum dari Universitas Gajah Mada.

 

Dalam materinya, Sarmauli menjelaskan mengenai teknis pembuatan dan pelaksanaan LDD serta LO. Secara umum LDD menurut standar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yaitu kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

 

"Kalau punya anak atau keponakan kita ceritakan dongeng, bagaimana cara ceritakan dongeng ke anak itu. Sama dengan audit due diligence, itu audit tujuannya untuk membuat orang lain tahu. Bisa dengan cara membaca dokumen baru kita tuangkan ke dokumen yang lain dengan bahasa sendiri agar orang lain mengerti," kata Sarmauli.

 

Sebelum melaksanakan LDD ataupun LO, ada beberapa hal yang perlu dilakukan konsultan hukum. Di antaranya harus mengetahui siapa klien, struktur transaksi seperti apa saja aset yang dijual maupun pengalihan kegiatan usaha ataupun saham, dan nilai atau harga aspek komersial yang disepakati.

 

Kemudian tujuan dari LDD itu sendiri harus jelas, selain berguna untuk investor/klien agar bisa mengidentifikasi hambatan atau kekurangan perusahaan, juga berguna bagi konsultan hukum itu sendiri. Menurut Sarmauli, dengan melakukan LDD bisa meningkatkan kemampuan konsultan hukum.

 

"Kita bisa memahami bisnis dari emiten. LDD bisa buat upgrade pengetahuan kita secara umum. Misal bulan ini LDD perusahaan tambang, jadi kita buka aturan perusahaan tambang, begitu juga rumah sakit kita juga harus buka aturannya. Dengan LDD mau tidak mau kita harus belajar terus," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait