Yuk, Pahami Cara Mengurus Legalitas Bisnis Restoran Pasca OSS RBA
Terbaru

Yuk, Pahami Cara Mengurus Legalitas Bisnis Restoran Pasca OSS RBA

Penentuan tingkat risiko bisnis restoran didasarkan pada jumlah kursi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kemudian untuk mendapatkan legalitas diatas, hal pertama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah mendapatkan NIB di OSS Berbasis Risiko. Setelah NIB dikeluarkan oleh OSS Berbasis Risiko, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan sertifikat standar K3L, SLS, SPPL, UKL-UKP dan Amdal pada Pemda, PTSP ataupun Dinkes setempat.

“Mengapa beda tempat karena memang kebijakan tiap daerah beda, dan perlu di highlight juga untuk pengajuan izin restoran pada proses pengurusan SLS ada analisa laboratorium juga. Kemudian pemilik restoran harus mempunyai sertifikat latihan atau kursus hygiene bagi pemilik usaha, penanggung jawab dan juga penjamah makanannya. Saat pengurusan SLS juga dilakukan analisis laboratorium untuk menu makanan mentah, makanan jadi, peralatan masak, rectal swab untuk koki, dan pemeriksaan air bersih. Jadi ada lima hal yang dilakukan analisa laboratorium saat mengurus SLS,” jelasnya.

Sementara untuk sertifikat halal makanan yang disajikan pada menu restoran dapat diurus melalui BPJPH. OSS Berbasis Risiko hanya mengeluarkan pernyataan halal, bukan sertifikat.

Meski pengurusan izin bisnis restoran terkesan ribet karena banyaknya legalitas, Nursaida membagikan tips agar proses pengurusan legalitas menjadi singkat, tidak berulang dan lancar. Dia mengingatkan pelaku usaha untuk menjaga kebersihan restoran, peralatan masak dan makan minum, memiliki dapur yang sesuai dengan standar, serta membedakan toilet karyawan dan tamu. Hal ini bertujuan untuk menghindari perbaikan atas pemenuhan syarat-syarat legalitas saat pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan.

Nursaida juga menegaskan bahwa legalitas untuk bisnis makan dan minuman termasuk restoran sangat penting untuk menjamin bahwa makan dan minuman yang diperjualbelikan bersih, sehat dan bebas dari mikroba serta bakteri yang dapat merugikan kesehatan konsumen.

“Jadi memang berdasarkan dari kewajibannya yaitu di UU wajib untuk mendaftarkan legalitas usaha. Dibalik itu perlu diketahui yang dijual adalah makanan dan minuman, pastinya perlu pengecekan apakah bebas dari cemaran mikroba atau tidak. Makanya pemerintah perlu menetapkan kewajiban untuk mendaftarkan sertifikat laik sehat agar pemerintah ikut melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha. Kalau sudah punya izin artinya makanan dan minuman sudah di cek di laboratorium jadi pelanggan aman,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait