Yuk, Pahami Langkah Pendaftaran Pelindungan Merek di DJKI Kemenkumham
Terbaru

Yuk, Pahami Langkah Pendaftaran Pelindungan Merek di DJKI Kemenkumham

Dalam memasukkan data, pemohon perlu teliti dan awas agar tidak ada kesalahan input. Kesalahan input akan menghambat kelancaran pendaftaran.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Merek merupakan hal pokok yang harus dimiliki pelaku usaha untuk memasarkan produknya. Merek atau jenama adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. Tanpa merek terdaftar, pengusaha akan kesulitan melindungi mereknya dari pemalsuan produk yang dapat merugikan usahanya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya mendaftarkan merek, bahkan membangun sistem untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan merek.

Kendati demikian, DJKI Kemenkumhan seringkali menemukan masyarakat yang kesulitan dalam melakukan proses pendaftaran. Hal tersebut terbukti saat DJKI menyelenggarakan acara Mobile IP Clinic di Sulawesi Utara (Sulut) yang berlangsung sejak kemarin hingga dua hari ke depan, booth konsultasi merek adalah yang paling diminati dan dipadati masyarakat. Hal itu karena masyarakat ingin mendaftarkan merek dengan lancar.

Pemeriksa Merek Muda Fajar Heri Nugroho menjelaskan ada beberapa langkah agar pendaftaran merek di DJKI menjadi lebih lancar. “Yang pertama, masyarakat dapat melakukan riset untuk mengetahui merek yang akan digunakannya belum pernah dipakai oleh pihak lain karena pendaftaran di DJKI itu prinsipnya first to file,” ujarnya, Jumat, (13/5/2022).

Baca Juga:

Fajar melanjutkan DJKI telah menyediakan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk masyarakat. Situs ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara gratis. Pendaftaran merek juga dapat dilakukan dari mana saja melalui merek.dgip.go.id. Kedua, dalam memasukkan data, pemohon perlu teliti dan awas agar tidak ada kesalahan input. Kesalahan input akan menghambat kelancaran pendaftaran.

Ketiga, selama pengajuan merek, pemohon juga diminta untuk secara berkala memantau status mereknya di inbox merek.dgip.go.id. Seringkali masih ada data yang belum dilampirkan oleh pemohon, sehingga perlu segera dilampirkan agar permohonan tidak ditolak atau kurang secara formalitas. Sementara, waktu untuk melengkapi kebutuhan ini terbatas.

Tags:

Berita Terkait