Yuk, Simak Cara Aman Hindari Aksi Kriminalitas
Berita

Yuk, Simak Cara Aman Hindari Aksi Kriminalitas

Korban tindak kejahatan jangan menyalahkan diri sendiri. Bagaimanapun, orang yang melakukan tindak kriminal lah yang telah melanggar hukum.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Berdasarkan Statistik Kriminal 2016 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sejak tahun 2013 hingga tahun 2015 rata-rata terjadi 353 ribu kasus per tahun. Artinya, hampir tiap tiga menit terjadi dua kasus tindak kejahatan di bumi pertiwi. Namun, jika dibandingkan dengan 147 negara di dunia, menurut Criminal Index 2016 yang dirilis oleh Numbeo, Indonesia menempati posisi 51.

 

Memang, negara menjadi penanggung jawab utama untuk menekan dan mencegah kriminalitas. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah menjamin setiap orang untuk memiliki hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan. Namun, tak ada salahnya untuk selalu waspada dan membekali diri upaya pencegahan. Berikut cara-caranya:

 

1. Jangan terlalu asyik dengan gawai

Sudah menjadi rahasia umum bahwa di era modern ini setiap orang sering terlalu asyik dengan gawainya di ruang publik. Akibatnya, sensor waspada pun berkurang karena tidak cermat dengan situasi di sekitar. Hal ini bisa saja memancing pelaku kriminalitas untuk memanfaatkan situasi.

 

“Kunci utama untuk mencegah suatu bahaya adalah sikap waspada terhadap kemungkinan terjadinya tindak kejahatan. Karena itu, jangan sampai kita asyik sendiri dengan handphone kemudian tidak waspada,” tandas Pakar Antropologi Hukum dari Universitas Indonesia, Lidwina Nurtjahyo.

 

2. Bekali diri dengan upaya pertolongan pertama

Kejahatan sangat mungkin terjadi secara tiba-tiba dan tanpa diduga. Namun, jangan pernah panik. Menurut Lidwina yang akrab disapa Inge, setiap orang harus selalu siap dengan upaya pertahanan diri. Ia mencontohkan, misalnya dengan berteriak meminta pertolongan orang sekitar.

 

“Kita harus sadar bahwa kejahatan itu bisa terjadi di manapun, kapanpun, dan menimpa siapapun. Tidak hanya menimpa perempuan saja. Bahwa perempuan sangat rentan untuk menjadi korban kejahatan terutama di malam hari itu mitos,” tambah Inge.

 

Pakar Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengingatkan bahwa tindak pidana sulit diungkap jika tidak ada saksi. Karenanya, ia menyarankan agar ketika mengetahui seseorang berpotensi menjadi korban kejahatan, upayakan agar ada saksi mengenai kejahatan itu. Misalnya, dengan berlari ke tengah keramaian sehingga banyak orang yang menyaksikan.

Tags:

Berita Terkait