​​​​​​​Yuk Pahami Aspek Hukum dan Strategi Persiapan hingga Prosedur IPO bagi Perusahaan
Info Hukumonline

​​​​​​​Yuk Pahami Aspek Hukum dan Strategi Persiapan hingga Prosedur IPO bagi Perusahaan

​​​​​​​Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai seluk beluk pendekatan hukum dalam strategi dalam persiapan dan prosedur permodalan yang dapat dilakukan perusahaan dalam melakukan IPO.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Yuk Pahami Aspek Hukum dan Strategi Persiapan hingga Prosedur IPO bagi Perusahaan
Hukumonline

Penawaran umum perdana/Initial Public Offering (IPO) adalah suatu peristiwa di mana untuk pertama kalinya suatu perusahaan menawarkan sahamnya kepada khalayak ramai di pasar modal. Selain adanya biaya penawaran (footing fees) yang harus ditanggung, sebagian orang masih menganggap bahwa IPO masih merupakan salah satu cara termudah dan termurah bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana sebagai konsekuensi dari semakin berkembangnya perusahaan dan meningkatkan kebutuhan dana investasi.

Perusahaan yang melakukan IPO otomatis perusahaan tersebut go public di pasar modal. Dengan go public, perusahaan dapat menarik dana yang relatif besar dari masyarakat secara tunai. Sedangkan bagi masyarakat luas ke dalam kepemilikan, akan membawa konsekuensi bagi pemilik semula, yaitu hak kepemilikannya relatif berkurang dibanding dengan sebelum go public.

Untuk mengetahui perkembangan aspek hukum dari persiapan dan prosedur yang dapat dilakukan perusahaan dalam melakukan IPO hingga tahapan pendaftaran penawaran umum dan pencatatan saham di bursa, Hukumonline.com bermaksud mengadakan Webinar Hukumonline 2020:  "Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO (Initial Public Offering) di Indonensia"yang akan diadakan pada Senin, 26 Oktober 2020, mendatang.

Webinar ini akan dihadiri oleh narasumber kompeten di bidang pasar modal, yaitu Viska Kharisma Fajarwati selaku Partner dari HBT Law Firm. Viska tercatat sebagai corporate partner yang memiliki pengalaman luas di bidang pasar modal dan jasa keuangan. Narasumber yang kedua yaitu Ivina Suwana selaku Associate dari HBT Law Firm. Ivina mengkhususkan diri dalam transaksi pasar modal ekuitas dan penerbitan obligasi.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi in-house counsel dan lawyer yang ingin mengetahui aspek hukum dalam melakukan IPO bagi perusahaan dari regulasi terkait, Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

Jika Anda tertarik, silakan klik di sini atau klik gambar di bawah ini.

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, secara sederhana dapat dikatakan bahwa go public merupakan suatu tahapan dalam pertumbuhan suatu perusahaan dan merupakan langkah penting pertama dalam evolusi sebuah perusahaan publik. Kenyataannya, bahwa tidak semua perusahaan besar melakukan go public sehingga menunjukkan bahwa go public merupakan pilihan, bukan suatu keharusan. Dengan demikian, suatu perusahaan memutuskan melakukan go public dengan alasan yang telah dipertimbangkan dengan matang.

Fenomena untuk menjadi perusahaan publik semakin diminati oleh perusahaan dalam beberapa tahun belakang ini. Beberapa alasan perusahaan untuk melakukan go public yaitu mengatasi kendala pinjaman, mempunyai bargaining yang lebih besar dari bank, diversifikasi likuiditas dan portofolio, monitoring, pengakuan investor dan perubahan modal. Apabila saham dijual ke publik, berarti perusahaan tersebut melakukan go public.

Tags:

Berita Terkait