Yuk Pahami Implementasi Sistem Perizinan Berbasis Risiko di Indonesia
Info Hukumonline

Yuk Pahami Implementasi Sistem Perizinan Berbasis Risiko di Indonesia

​​​​​​​Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara eksklusif dalam memahami strategi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Implementasi Sistem Perizinan Berbasis Risiko di Indonesia
Hukumonline

Polemik UU Cipta Kerja hingga kini masih menimbulkan sejumlah problematika, salah satunya dalam bidang Perizinan. Hadirnya UU Cipta Kerja mengakibatkan adanya pergeseran paradigma sistem perizinan biasa menjadi perizinan berbasis risiko. Risk Based Approach adalah sebuah pendekatan di mana tingkat risiko menjadi sebuah pertimbangan atas kegiatan usaha yang dilakukan. Semakin tinggi potensi risiko yang dilakukan maka pengawasan dari pemerintah akan semakin ketat serta semakin banyak jenis perizinan yang dibutuhkan.

Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yakni PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memiliki beberapa implikasi yang signifikan terhadap para pelaku usaha di Indonesia yang penting untuk dikaji lebih lanjut. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk memahami lebih detail mengenai implementasi system perizinan berbasis risiko di Indonesia.

Berangkat dari kebutuhan tersebut untuk memberikan update terbaru bagi pelaku usaha dalam memahami PP Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta implikasinya terhadap kegiatan bisnis dan hukum, Hukumonline.com akan mengadakan Webinar Hukumonline 2021. Webinar ini mengangkat tema "Memahami Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja".

Pelaksanaan akan diselenggarakan pada Kamis, 25 Maret 2021 melalui Platform Zoom Webinar. Materi dalam Webinar ini akan dibahas terkait aspek-aspek penting dalam PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mitigasi risiko bagi pelaku usaha dalam penerapan perizinan. maupun implementasi risk based approach.

Dalam webinar ini akan hadir tiga pembicara kompeten yang siap menjadikan Anda praktisi hukum andal dalam memahami praktik perizinan usaha berbasis risiko. Ketiga pembicara tersebut adalah Dr. Riyatno, SH., LL.M selaku Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal, BKPM. Pembicara keduaAlfa Dewi Setiawati selaku Partner, AKSET Law. Pembicara terakhir adalah Inka Kirana selaku Partner, AKSET Law. Webinar ini akan dimoderatori oleh Affan Muhammad Andalan, Legal Analyst Hukumonline.com.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Janga sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, untuk kegiatan berisiko rendah, perizinan dan inspeksi umumnya tidak diperlukan. Sehingga dengan adanya pendekatan ini, fokus pemerintah akan lebih ditujukan pada kegiatan usaha yang memiliki potensi risiko sangat besar terhadap berbagai aspek. Dalam konteks ini harus ada perbedaan antara “izin” dan “persyaratan izin”.

Izin merupakan instrumen kontrol terhadap suatu kegiatan usaha, yang mana dalam memperoleh izin tersebut terdapat persyaratan izin yang memuat bebas regulasi. Artinya pemberian izin bisa sama namun persyaratannya dibedakan, dengan demikian semakin kompleks risiko suatu kegiatan usaha maka persyaratan pemberian izin bisa lebih banyak.

Utamanya dalam menerapkan perizinan berbasis risiko adalah regulator harus punya kewenangan dan fleksibilitas dalam menentukan syarat suatu izin. Dengan kata lain persyaratan izin tidak selalu rigid dengan peraturan perundang-undangan, sebaliknya dibuat fleksibel. Sebab kebutuhan masing-masing perusahaan atau industri berbeda-beda.

Tags:

Berita Terkait