Yuk Pahami Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK
Info Hukumonline

Yuk Pahami Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

Webinar ini bertujuan untuk memahami bagaimana perkembangan eksekusi lelang terhadap objek jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan bagaimana best practice bagi pelaku usaha pada saat ini mengenai hal tersebut.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Yuk Pahami Pelaksanaan Lelang Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK
Hukumonline

Salah satu kendala baik terkait hukum maupun dalam praktik dengan jaminan fidusia adalah proses eksekusi terhadap objek yang dijadikan sebagai jaminan fidusia. Untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan aturan hukum yang lebih jelas di tengah masyakarat, Mahkamah Konstitusi secara tegas memberikan jawaban melalui ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Uji Materi ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dengan adanya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, dalam pokok amar putusan tersebut terdapat beberapa perubahan mengenai pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). Sebelumnya dalam UU Jaminan Fidusia, dalam pasal 15 ayat (3) diatur bahwa kreditur memiliki wewenang untuk bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia secara langsung dalam hal apabila debitur melakukan cidera janji atau tidak bisa melakukan pembayaran kredit kepada kreditur.

Namun, setelah ditetapkannya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia dimaknai bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila ditetapkan oleh pengadilan bahwa debitur cidera janji, atau jika debitur secara sukarela menyerahkan objek fidusia miliknya. Dengan kata lain, hanya pengadilan yang memiliki wewenang dan kapasitas dalam menentukan apakah debitur melakukan cidera janji atau tidak. Dalam hal apabila debitur dinyatakan telah melakukan wanprestasi, maka akan dilakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia milik debitur dengan cara lelang.

Materi dalam webinar ini akan dibahas mengenai bagaimana perkembangan eksekusi lelang ojek jaminan fidusia dalam praktiknya, pengaruh putusan MK a quo terhadap Parate Eksekusi, kendala pelaksanaan lelang objek jaminan fidusia pada saat ini, dan best practice bagi pelaku usaha dalam penyelesaian permasalahan kredit melalui lelang jaminan fidusia di Indonesia.

Dalam webinar ini menghadirkan pembicara N. Eko Laksito, selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, dan pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Bina Lelang III pada tahun 2015 hingga tahun 2020. Eko sudah memulai kariernya di dalam Direktorat Lelang sejak tahun 1992, diawali dengan menjadi Pejabat Lelang Kelas I, hingga dua kali menjabat sebagai kepala KPKNL di daerah, yaitu Bandar Lampung dan Tangerang.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, lelang jaminan fidusia dikategorikan ke dalam lelang eksekusi karena melaksanakan putusan penetapan pengadilan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, atau biasa dikenal dengan title eksekutorial. Terdapat beberapa perubahan mengenai eksekusi lelang jaminan fidusia pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 terdapat pada makna dalam pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, yaitu segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, terkait pasal 15 ayat (3) mengenai frasa wanprestasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa wanprestasi tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan mutual antara kreditur dan debitur, atau atas putusan dari upaya hukum melalui pengadilan yang menentukan telah terjadi wanprestasi.

Hal ini sesuai dengan upaya negara dalam membangun ekonomi yang berkesinambungan di masyarakat adalah dengan cara penyaluran dana yang diwujudkan melalui pemberian kredit, baik oleh bank maupun lembaga pembiayaan. Sebagai bentuk dukungan negara dalam mewujudkan hal tersebut adalah dengan adanya jaminan fidusia yang mempermudah masyarakat untuk meningkatkan perekonomian dan kepemilikan suatu objek yang dapat dijadikan sebagai aset guna mendukung kelancaran dan keberlangsungan pekerjaannya.

Tags:

Berita Terkait