Yuk! Pahami Seluk Beluk Pembayaran THR
Melek Hukum Saat Berlebaran

Yuk! Pahami Seluk Beluk Pembayaran THR

Pengusaha wajib membayar THR kepada buruhnya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagaman. Ada sanksi denda dan administratif.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), mungkin itu yang paling ditunggu kalangan buruh menjelang hari raya keagamaan, misalnya Lebaran dan Natal. Seolah ada sesuatu yang tidak lengkap jika buruh merayakan hari besar keagamaan itu tanpa menerima THR. Apalagi harga barang kebutuhan pokok menjelang hari raya cenderung naik sehingga lebih mahal dari biasanya. Bisa jadi tanpa THR buruh dan keluarganya tidak dapat bersuka cita di hari raya.

Selama ini ketentuan yang mengatur tentang THR bagi pekerja/buruh termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.PER.04/MEN/1994  tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Ketentuan itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada buruh yang memiliki masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.

(Baca Juga: Langkah Hukum Jika THR Tak Dibayar Penuh)

Bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan tapi kurang dari setahun mendapat THR yang dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Upah yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Jangka waktu pengusaha untuk memberikan THR paling lambat H-7. Sebanyak 25 persen dari THR yang diberikan itu bisa berbentuk selain uang.

Buruh berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap yang diputus hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapat THR. Bagi buruh berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak yang mengalami PHK sebelum hari raya keagamaan tidak berhak memperoleh THR.

(Baca Juga: Jika Besaran THR yang Diterima Lebih Kecil dari Tahun Lalu)

Permenaker No. 04 Tahun 1994 memberi ruang pengusaha yang tidak mampu membayar THR untuk mengajukan permohonan penyimpangan kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Jika dikabulkan, pengusaha yang bersangkutan bisa membayar THR kurang dari ketentuan. Selain itu ada juga ancaman pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR seperti tidak membayar THR dan lewat jangka waktu.

Setelah berjalan 23 tahun, sekarang Permenaker No. 04 Tahun 1994 itu tidak berlaku karena pemerintah telah menerbitkan Permenaker No. 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Tapi tidak seluruhnya Permenaker No. 06 Tahun 2016 itu memuat ketentuan yang baru karena ada sebagian pasal yang mengadopsi aturan dalam Permenaker No.04 Tahun 1994.

Misalnya, jangka waktu pembayaran THR H-7 dan rumus penghitungan THR secara proporsional bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Kemudian, buruh PKWTT yang berhak mendapat THR ketika di-PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan, dan ketentuan ini tidak berlaku bagi PKWT.

(Baca Juga: THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap)

Ada sejumlah hal baru yang diatur dalam Permenaker No. 06 Tahun 2016 seperti masa kerja minimal bagi buruh yang berhak mendapat THR yakni sebulan. Upah satu bulan yang digunakan sebagai acuan membayar THR terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah termasuk tunjangan tetap. Selain buruh berstatus PKWT dan PKWTT, buruh dengan perjanjian kerja harian lepas juga berhak mendapat THR. THR yang diberikan kepada buruh harus berbentuk uang, bukan barang.

Sanksi pidana seperti diatur dalam Permenaker No. 04 Tahun 1994 yang merujuk pada pasal 17 UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak diadopsi dalam Permenaker THR yang diterbitkan tahun lalu itu. Sanksi yang diatur dalam Permenaker No.06 Tahun 2016 yakni denda dan administratif.

Denda dikenakan kepada pengusaha yang terlambat membayar THR atau lewat dari H-7. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar pengusaha, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar THR. Pengenaan denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh. Permenaker No.06 Tahun 2016 mengatur denda itu dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan buruh. Pengelolaan denda ini perlu diatur lebih lanjut di perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menegaskan THR merupakan hak buruh yang wajib dibayar pengusaha H-7. Menteri Hanif bahkan menegaskan tidak segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan. “Sanksi yang bisa dijatuhkan berupa denda dan sanksi administratif. Buruh yang mengalami masalah silakan mengadu ke posko THR di dinas tenaga kerja atau Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menegaskan jika aturan tingkat perusahaan mengatur pemberian THR yang lebih baik daripada Permenaker No. 06 Tahun 2016 maka yang berlaku adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam PP atau PKB. “Sebagaimana PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, THR ini termasuk pendapatan non upah,” urainya.

Mengenai aturan dalam Permenaker No. 06 Tahun 2016 yang menyebut buruh PKWT yang habis kontrak atau mengalami PHK sebelum hari raya keagamaan tidak berhak mendapat THR, Haiyani mengatakan itu ditegaskan karena buruh yang bersangkutan dinilai sudah memahami resiko tersebut. Dia menilai masih ada masyarakat yang menganggap ketentuan ini bertentangan dengan ketentuan lain yang menjelaskan buruh berstatus PKWT, PKWTT dan harian lepas dengan masa kerja sebulan secara terus-menerus berhak mendapat THR.

Haiyani menekankan THR merupakan hak buruh. Sekalipun perusahaan melakukan penangguhan upah minimum, besaran THR harus dibayar sesuai tahun berjalan hari raya keagamaan. Sepanjang 2016 posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 120 perusahaan yang diadukan buruh.

Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Bernawan Sinaga, mengatakan sanksi berupa denda dan administratif merupakan aturan baru dalam pembayaran THR sebagaimana diatur Permenaker No. 06 Tahun 2016. Pada praktiknya penegakan ketentuan THR ini tidak mudah, ada sejumlah kendala yang dihadapi petugas pengawas. Misalnya, status perjanjian kerja buruh belum jelas karena masih berselisih di pengadilan tapi menginginkan pembayaran THR.

“Kami pernah menangani kasus buruh berstatus PKWT kontraknya habis sebelum hari raya dan tidak mendapat THR. Dia memperjuangkan statusnya itu menjadi PKWTT di pengadilan,” papar Bernawan.

Soal penerapan sanksi administratif, Bernawan mengatakan sanksi yang diberikan itu intinya pembatasan atau penghentian layanan publik tertentu bagi pengusaha seperti perizinan. Dalam menjalankan sanksi tersebut Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga pemerintahan terkait.

Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengaku tidak ada persoalan mengenai adanya sanksi denda dan adminstratif dalam ketentuan THR. Selama ini pengusaha sudah memahami dengan jelas aturan THR. Pengusaha biasanya sudah menyiapkan anggaran untuk membayar THR setiap tahun. “Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR kan sekarang sudah ada sanksinya, jalankan saja itu,” tukasnya.

Hariyadi yakin hanya sedikit perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR sesuai aturan. Dia mengklaim sebagian besar perusahaan mampu menjalankan amanat Permenaker No. 06 Tahun 2016 itu. “Biasanya perusahaan yang tidak membayar THR itu perusahaan yang bermasalah,” katanya.

Revisi Permenaker THR
Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak seluruh pengusaha segera membayar THR kepada buruh sesuai aturan. Menurutnya THR juga berhak diberikan kepada buruh yang berselisih di pengadilan, misalnya, perselisihan PHK. “Karena PHK itu belum berkekuatan hukum tetap, pengusaha wajib membayar upah dan hak-hak yang biasa diterima buruh termasuk THR,” tegasnya.

Iqbal mencatat ada perusahaan yang sering menggunakan modus untuk menghindar dari kewajiban membayar THR seperti melakukan PHK sebelum hari raya keagamaan. Apalagi Permenaker No. 06 Tahun 2016 membolehkan pengusaha tidak memberikan THR kepada buruh PKWT yang habis kontrak atau diPHK sebelum hari raya.

Oleh karenanya Iqbal menuntut pemerintah merevisi Permenaker No.06 Tahun 2016. Dia juga mengusulkan agar batas waktu pengusaha membayar THR diubah bukan H-7 tapi H-30. Itu layak diatur guna menjamin buruh mendapat haknya berupa THR. Kemudian, regulasi itu perlu melarang pengusaha melakukan PHK atau memutus kontrak buruh pada H-30 sampai H+15.

Pakar hukum perburuhan Universitas Trisakti, Andari Yuriko Sari, mengatakan semua buruh yang bekerja minimal satu bulan berhak mendapat THR. Sekalipun besaran THR yang diterima buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan itu tidak penuh satu bulan upah tapi dihitung proporsional.

“Buruh yang habis kontrak kerjanya atau mengalami PHK sebelum hari raya keagamaan secara yuridis berhak mendapat THR,” ujarnya.

Menurut Andari hak dan kewajiban mengenai THR harusnya tercantum dalam perjanjian kerja baik itu untuk buruh PKWT atau PKWTT. Tapi, jika tidak tercantum dan buruh yang sudah bekerja minimal sebulan mengalami PHK, dia berhak mendapat THR. Bagi Andari aturan ini ada dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai hak buruh, THR wajib dibayar pengusaha ketika melakukan PHK karena THR masuk dalam uang penggantian hak.

“Ini pemahaman yang keliru ketika buruh di-PHK menjelang hari raya tidak bisa mendapat THR. THR itu dalam UU Ketenagakerjaan bagian dari uang penggantian hak,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait