​​​​​​​Yuk Pahami Strategi Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial
Info Hukumonline

​​​​​​​Yuk Pahami Strategi Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial

​​​​​​​Untuk memperkecil risiko kerugian serta menghindari kesalahan dalam pembuatan kontrak/perjanjian, mengikuti webinar ini sangat penting bagi Anda.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam berkontrak bebas untuk membuat perjanjian. Tidak luput dari syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 – Pasal 1337 KUHPer. Selanjutnya, pada Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, adanya kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam kontrak: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”

Serta Pasal 4 Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia juga menegaskan penggunaan Bahasa Indonesia pada Surat Perjanjian. Hal ini juga berlaku kepada perjanjian/kontrak dengan Asing yang digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara. Disebutkan pada Pasal 4 ayat 6 “Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.”

Sehingga dapat disimpulkan untuk kontrak yang para pihaknya merupakan WNI, wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia. Pemahaman yang utuh dalam menyusun kontrak/perjanjian Bahasa Indonesia sangat penting, untuk menghindari dualisme makna yang menyebabkan delegitimasi kontrak/perjanjian tersebut. Dan sering kali kontrak/perjanjian antara WNI dan WNA yang menggunakan bilingual terjadi ketidaksepahaman.

Tags:

Berita Terkait