Klarifikasi Track Record Hakim Agung Marianna Sutadi
Surat Pembaca

Klarifikasi Track Record Hakim Agung Marianna Sutadi

Sebagaimana diketahui, beberapa saat sebelum pemilihan Wakil Ketua MA, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengeluarkan Catatan Seputar Calon Wakil Ketua MA'. Tujuan dikeluarkannya hal tersebut adalah untuk memberikan informasi kepada publik secara umum dan kepada para hakim agung yang akan memilih Wakil Ketua MA mengenai para calon yang ada.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Klarifikasi <i>Track Record</i> Hakim Agung Marianna Sutadi
Hukumonline

Adapun sumber data catatan tersebut diperoleh dari berbagai pihak, antara lain pemberitaan media massa, laporan Dewan Perwakilan Rakyat, laporan KPKPN, hasil kajian KPP, dan informasi dari narasumber yang berasal dari praktisi dan pemerhati hukum.

Salah satu calon Wakil Ketua yang dimuat catatannya adalah Hakim Agung Marianna Sutadi. Dalam bab B. Track Record butir 4 halaman 4 catatan mengenai Hakim Agung Marianna Sutadi kami menuliskan sebagai berikut

Di balik cerita kasus tersebut, menurut panitera di MA, konglomerat Bumi Serpong Damai (pihak lawan Rusli) sedang main mata menawarkan miliaran rupiah untuk hakim agung, walau tidak disebut namanya (Tempo, edisi 17-23 April 2000). Namun ada kabar yang berkembang bahwa Marianna yang diduga melakukan hal tersebut. Marianna mengatakan bahwa yang ia putuskan sudah sesuai ketentuan yang ada. Secara umum dapat dilihat dari argumentasi putusannya bahwa pihak yang kalah dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik tanah yang disengketakan. Ia berharap putusan tersebut dapat dikaji secara akademis. Ia bahkan menyatakan bahwa kalau saja dalam berita tersebut disebutkan bahwa ia yang diduga main mata dengan konglomerat Bumi Serpong Damai, ia akan melaporkan hal tersebut ke kepolisian agar lebih jelas masalahnya.

Memang pada saat menulis hal tersebut kami tidak melakukan klarifikasi kepada Ibu Marianna karena kendala waktu. Setelah catatan tersebut dipublikasikan -dan dibaca oleh Ibu Marianna- beliau mengundang Kami untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya dalam kasus BSD. Berdasarkan penjelasan Ibu Marianna tersebut dan didukung beberapa bukti tertulis mengenai hal tersebut bersama ini kami sampaikan klarifikasi dan tambahan kami atas publikasi di Catatan Seputar Calon Wakil Ketua MA":

1.      Informasi mengenai keterlibatan Ibu Marianna dalam kasus BSD telah diketahui pula oleh Ibu Marianna karena Ia telah pula menerima surat pengaduan dari Bapak Rusli Wahyudi kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara  (KPKPN) yang pada intinya menyatakan bahwa Ibu Marianna diduga memiliki rumah di Jl. Kencana 2 Blok I No. 2 Perumahan Villa Bumi Serpong Damai yang tercatat atas nama anaknya Dody yang tidak dicatatkan ke tambahan berita negara, hal mana diduga berasal dari hasil ‘suap' pihak BSD. Memang pihak BSD pernah bersengketa dengan Rusli Wahyudi dimana Ibu Marianna sebagai Ketua Majelis kasasinya yang kemudian memenangkan pihak BSD tersebut (Laporan Rusli Wahyudi tanggal 7 Januari 2003).

2.      Karena merasa namanya dicemarkan –karena dituduh secara semena-mena mengingat ia mengaku sama sekali tidak pernah memiliki rumah di BSD dan ia bahkan tidak memiliki anak laki-laki (sehingga ia tidak mengetahui siapa yang bernama Dody tersebut)- Ibu Marianna meminta KPKPN untuk segera memproses laporan tersebut agar masalahnya menjadi terang dan tuntas. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk didengar keterangannya (Surat Ibu Marianna tanggal 24 Oktober 2003 kepada KPKPN).

3.      Pada tanggal 25 Pebruari 2004, KPKPN mengirimkan surat kepada Ibu Marianna yang pada intinya menyatakan bahwa KPKPN telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut (melalui peninjauan lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi, antara lain Dody sendiri dan pengembang perumahan yang diduga miliki Ibu Marianna tersebut). Dari hasil penyelidikan tersebut terbukti bahwa tanah yang dilaporkan tersebut memang milik Dodi (nama asli Ir. Iman Tjandra) yang sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan Ibu Marianna. Selain itu Rusli Wahyudi (pelapor) telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak bersedia hadir. Bahkan KPKPN menyatakan bahwa pada tanggal 16 Pebruari 2004 Rusli Wahyudi telah mencabut laporannya dengan alasan yang tidak relevan. Karena itu KPKPN menyimpulkan bahwa laporan Rusli Wahyudi tersebut tidak berdasar (Surat KPKPN tanggal 25 Pebruari 2004).     

Demikian klarifikasi kami atas informasi dalam publikasi Catatan Seputar Calon Wakil Ketua MA,  semoga informasi ini menjadi lebih akurat, dan Kami mohon maaf kepada beliau atas dampak yang timbul akibat publikasi kami sebelumnya.

Jakarta, 1 April 2004
 
Koalisi Pemantau Peradilan

Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi (DEMOS), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Pusat Studi & Kebijakan Indonesia (PSHK).

Tags: