APT Menang, PN Jakpus Sita Seluruh Saham BFI Finance
Berita

APT Menang, PN Jakpus Sita Seluruh Saham BFI Finance

PT. BFI Finance Indonesia (BFI) Tbk kalah telak setelah Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT. Aryaputra Teguharta (APT). Tidak tanggung-tanggung, BFI beserta para tergugat lainnya, dihukum untuk membayar ganti rugi Rp143,9 miliar kepada APT secara tanggung renteng.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
APT Menang, PN Jakpus Sita Seluruh Saham BFI Finance
Hukumonline

 

Perjanjian sudah berakhir

Lebih jauh, majelis hakim dalam putusannya menyatakan, tindakan BFI menjual saham-saham milik APT pada 9 Februari 2001 merupakan tindakan perbuatan melawan hukum. Alasannya urai majelis, APT tidak pernah memberikan izin kepada BFI untuk menjual saham-sahamnya tersebut kepada pihak lain.  

 

Mengenai adanya perjanjian gadai saham, yang memungkinkan BFI menjual saham-saham APT, majelis memandangnya sudah berakhir. "Perjanjian gadai saham itu sudah berakhir sejak 1 Desember 2000, atau setelah APT tidak lagi menyetujui adanya perpanjangan perjanjian gadai saham dengan BFI," ujar Sylvester.

 

Pertimbangan majelis ini merujuk pada kebiasaan perpajangan perjanjian gadai saham, yang baru mengikat kalau kedua belah pihak sudah menyetujuinya. Sehingga lanjut Sylvester, meski BFI mengaku sudah mengirimkan surat perpanjangan perjanjian gadai, tetapi kalau belum disetujui APT, maka perjanjian tersebut sudah berakhir.

 

Majelis juga menegaskan bahwa perjanjian gadai saham APT sebesar 32,3 persen atau sebanyak 41,8 juta lembar kepada BFI merupakan jaminan dari hutang pokok pihak Ongko Grup kepada BFI. "Jadi, kalau perjanjian gadai sahamnya sudah selesai berarti tidak mengikat APT lagi. Apalagi APT bukan debitur BFI, jadi tidak terkait dengan hutang Ongko yang belum terlunasi," papar Sylvester.

Angka ganti kerugian sebesar Rp143,9 miliar, merupakan total dari dividen yang seharusnya diterima APT, kalau saja kepemilikan saham perusahaan tersebut di BFI sebesar 32,3 persen tidak dialihkan oleh BFI kepada pihak lain. Selain menghukum membayar ganti kerugian, majelis hakim dalam putusannya (14/04) juga menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp5 juta sehari, apabila putusan ini tidak segera dilaksanakan.

 

Dalam pertimbangannya, trio majelis hakim Sylvester Djuma, Hery Swantoro, dan Andi Saparudin Hasibuan, menyatakan bahwa perjanjian gadai saham yang dijadikan landasan BFI menjual saham-saham APT sudah tidak berlaku lagi. Sehingga sudah barang tentu, menurut majelis, segala saham APT yang sudah dijual BFI harus dikembalikan.

 

Selain itu, majelis juga memutuskan sita jaminan terhadap seluruh saham BFI yang telah pindah kepemilikan ke pihak asing--seperti Bank of Bermuda--menjadi sah dan berharga. Penyitaan terhadap seluruh saham-saham BFI, telah dilakukan oleh PN Jaksel setelah sebelumnya ada penetapan dari PN JakPus

 

Kendatipun kalah, BFI beserta tujuh tergugat lainnya seperti The Law Debeture Trust Corporation, The Chase Manhattan Bank, The Royal Bank Of Scotland, Ernst & Young, Francis Lay, Cornellius Henry dan Yan Peter, untuk sementara masih bisa bernafas lega. Pasalnya, putusan majelis hakim belum bisa dilaksanakan selama belum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pengacara BFI, Marx  Andryan dari kantor hukum Hotman Paris & Partners, menolak berkomentar banyak mengenai putusan hakim yang mengalahkan kliennya. "Saya jelas keberatan dengan putusan hakim. Tetapi saya belum bisa menjelaskan banyak, Namun yang pasti, kami akan banding atas putusan tersebut," tegas Marx.

Tags: